Suara.com - Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Khilafah DPP FPI Awit Mashuri menanggapi narasi Presiden Jokowi yang dianggap menuduh FPI anti Pancasila.
Awit Mashuri menegaskan bila organisasi masyarakat (ormas) tempatnya bernaung telah sesuai dengan dasar negara Indonesia, tidak seperti tuduhan yang dilontarkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara Mata Najwa yang diunggah channel YouTube Najwa Shihab pada Rabu (31/7/2019).
Secara tegas, Awit Mashuri bahkan menantang Presiden Jokowi memberikan bukti tentang narasi yang telah disampaikan.
"Sederhana aja, mungkin kalau presiden mengatakan seperti itu, kalau kita narasinya bahwa seolah-olah FPI ini anti Pancasila, tinggal sebut aja di mana anti Pancasila itu," ungkap Awit Mashuri.
Awit Mashuri menegaskan bila tuduhan tersebut tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan latar belakang ormas FPI yang didirikan tepat saat Hari Kemerdekaan Indonesia, beda dengan ormas lainnnya.
"FPI didirikan atau dideklarasikan itu tanggal 17 Agustus, di mana tanggal itu kita tahu sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Silakan cek ormas mana yang deklarasi tanggal 17 Agustus," imbuh Awit Mashuri.
Dengan latar belakang itu, Awit Mashuri menyebut kalau FPI menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Alhamdulillah kami Front Pembela Islam deklarasi tangal 17 Agustus. Itu di situ aja udah terlihat kalau kita NKRI banget," tegas Awit Mashuri.
Baca Juga: Kutip Situs Asing, Abu Janda Sebut FPI Kategori Teroris
Selanjutnya, Kabid Penegakan Khilafah DPP FPI memaparkan asas FPI yang diklaim sesuai ideologi Pancasila.
"Lalu di dalam azas FPI adalah ormas islam berakidahkan Ahlu Sunnah Wal Jamaah, di mana fiqih kmi bermahzab Imam Syafi'i, kemudian Aqidah kami Abu Hasan Al-Asy'ari. Tasawufnya Imam Ghazali," terangnya.
"Artinya dalam sudut pandang tentang kami adalah berpancasila nggak usah diragukan," tegas Awit Mashuri.
Secara eksplisit Awit Mashuri menegaskan bahwa FPI belandaskan Pancasila. Pun bila tidak, tentunya sudah dilarang sejak awal dideklarasikan.
"Ya, kalau FPI bertentangan dengan Pancasila saya yakin dari awal kami mendaftarkan sebagai ormas tidak akan diterima di negeri ini," jawab Awit Mashuri.
Senada dengan hai itu, ia kemudian mempertanyakan izin perpanjangan FPI yang saat ini dipermasalahkan.
Sebagaimana diketahui, izin ormas tersebut berakhir pada 20 Juni 2019. Proses perpanjangan izin mengalami kendala lantaran dianggap Kementerian Dalam Negeri (Kemenagri) belum memenuhi beberapa syarat administrasi.
Berita Terkait
-
Pakai AI untuk Lambang Negara, BRIN Terjebak Kesalahan Fatal yang Tak Termaafkan?
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Prabowo Tekankan Pancasila Pegangan di Tengah Ketidakpastian Dunia
-
Sila Kelima Pancasila: Mengapa Keadilan Masih Terasa Begitu Jauh dari Jangkauan?
-
Euforia AI Instansi Negara: Cermin Kemalasan atau Modus Pangkas Anggaran?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan