Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sangat memprihatinkan.
KPK pada Kamis (1/8) telah mengumumkan dua tersangka terkait kasus suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis, dilakukan dalam dunia bisnis," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Dua tersangka tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
KPK, lanjut Basaria, merasa sangat miris karena praktik korupsi, bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara, tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT AP II.
Terkait pencegahan korupsi di BUMN, Basaria menyatakan bahwa lembaganya sudah melakukan pencegahan korupsi ke hampir semua BUMN.
"Hampir ke semua BUMN, termasuk juga para pengusaha di daerah sudah kami lakukan. Makanya kami sudah ada advokasi di daerah yang disebut program profit (profesional berintegritas), Jadi, ini yang paling kami utamakan ada keberanian menolak apabila seseorang memaksa untuk memberikan suap," tuturnya.
Ia juga menyatakan lembaganya tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan korupsi tersebut.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk
"Pencegahan ini walaupun telah terjadi saat ini, tidak selalu kalau kami melakukan pencegahan itu kemudian semua orang jadi baik, semua tidak melakukan korupsi, tetapi kami juga tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan itu, salah satunya program profit," kata dia.
AYA diduga menerima uang 96.700 Dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk
-
Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II
-
Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI
-
Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka
-
Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO