Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sangat memprihatinkan.
KPK pada Kamis (1/8) telah mengumumkan dua tersangka terkait kasus suap pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
"Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis, dilakukan dalam dunia bisnis," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Dua tersangka tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
KPK, lanjut Basaria, merasa sangat miris karena praktik korupsi, bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara, tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT AP II.
Terkait pencegahan korupsi di BUMN, Basaria menyatakan bahwa lembaganya sudah melakukan pencegahan korupsi ke hampir semua BUMN.
"Hampir ke semua BUMN, termasuk juga para pengusaha di daerah sudah kami lakukan. Makanya kami sudah ada advokasi di daerah yang disebut program profit (profesional berintegritas), Jadi, ini yang paling kami utamakan ada keberanian menolak apabila seseorang memaksa untuk memberikan suap," tuturnya.
Ia juga menyatakan lembaganya tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan korupsi tersebut.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk
"Pencegahan ini walaupun telah terjadi saat ini, tidak selalu kalau kami melakukan pencegahan itu kemudian semua orang jadi baik, semua tidak melakukan korupsi, tetapi kami juga tidak akan bosan-bosan untuk melakukan pencegahan itu, salah satunya program profit," kata dia.
AYA diduga menerima uang 96.700 Dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Diam dan Tertunduk
-
Curiga Andra Tak Bermain Sendiri, KPK Buka Peluang Bidik Pejabat Lain AP II
-
Kronologi Dirkeu AP II Andra Agussalam Muluskan Proyek BHS ke PT INTI
-
Kasus Proyek BHS, Dirkeu Angkasa Pura dan Penyuap Resmi Tersangka
-
Taufik Hidayat Mantan Atlet Bulutangkis Diperiksa KPK
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN
-
AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman
-
Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review
-
5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan
-
MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya
-
KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik
-
Begini Kondisi Sekolah di Jaksel Usai Temuan 995 Senjata, Yayasan Buka Suara
-
5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih