Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo mengatakan pihaknya mendukung adanya usulan larang bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hadi mengatakan dukungan tersebut diberikan semata-mata untuk meningkatkan integritas seorang kepala daerah.
"Ya pasti (mendukung) ya. Kita nanti kan tunggu pembahasan, yang jelas kita tingkatkan integritas pasti," kata Hadi usai menghadiri acara pemecahan Rekor Muri Lomba Tarik Tambang, di Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Hadi mengatakan kekinian memang tidak ada larangan bagi napi koruptor untuk turut serta maju sebagai calon kepala daerah. Namun, Hadi menilai usulan tersebut sangat penting untuk dipertimbangkan mengingat banyaknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi.
"Kalau di dalam undang-undang tetap memperbolehkan. Nah kita lihat perkembangan nantinya, kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana dan para pembuat aturan itu pun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Hadi pun mengaku pihaknya siap terlibat langsung dalam pembahasan usulan napi koruptor dilarang menjadi calon kepala daerah. Meskipun, kata dia, keputusan terkait aturan tersebut nantinya bukan wewenang pihaknya.
"Kemendagri hanya melaksanakan. Sehingga kita nanti juga kan ikut di dalam pembahasan," ungkapnya.
Untuk diketahui, wacana pelarangan mantan napi korupsi ikut Pilkada tercetus kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual beli jabatan.
Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan kembali dalam pilkada Kudus 2018.
Baca Juga: KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra sendiri telah mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Menurutnya, aturan larangan napi korupsi itu sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2018 pada saat Pileg 2019. Hanya, aturan tersebut tidak kuat lantaran tidak ada undang-undang yang menyatakan larangan bagi napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
"Nanti kita kaji lagi. Kita undang lagi para legal, para ahli hukum. Apakah masih memungkinkan untuk KPU untuk membuat yang sama. Bagaimana kemungkinan di JR (judicial review) sama Mahkamah Agung," kata Ilham.
Berita Terkait
-
KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020
-
Diskriminasi Dokter Romi, Kemendagri: Ada Masalah di Sistem Rekrutmen CPNS
-
Mendagri Sindir Anies: Ada Lho Gubernur Hampir Tiap Minggu ke Luar Negeri
-
Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Swasta Berupa NIK Identitas Warga
-
Dibalik Kebijakan Zonasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua