Suara.com - Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok komplotan penipu dan tindak pidana pencucian uang dengan modus berpura-pura sebagai panitera Mahakamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN). Tak tanggung-tanggung, mereka meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada para korbannya untuk mengurus perkara di pengadilan.
Komplotan ersebut terdiri dari enam orang, yaitu Andi (38), Riswan (23), Agus (38), Eko (45), Suwardi (39), dan Sarman (49). Mereka pun memunyai peran masing-masing saat beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tersangka Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi penipuan. Sementara, tersangka Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban melalui situs MA atau PN.
Dua orang lainnya, Suwardi dan Sarman berperan menyiapkan rekening untuk menerima uang yang ditransfer dari para korban.
"Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Mulanya, Andi akan menghubungi para korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA maupun PN. Tak hanya itu, ia juga menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan sejumlah syarat.
"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliiar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," sambungnya.
Argo menambahkan, Andi telah menjalankan penipuan dengan modus tersebut selama tiga tahun. Uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan Andi untuk membeli rumah di kawasan Bekasi.
"Mereka menjalankan aksi bersama-sama di sebuah rumah di Bekasi. Saat diamankan, kami mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 49 juta, dua buah buku rekening, dan buku rekapan data korban," imbuh Argo.
Baca Juga: Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam penjara selama 20 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Berita Terkait
-
Pura-pura Beli Bawang, Putri Dihipnotis Turis Iran saat Jaga Toko
-
Saminah, Nenek Penjual Kerupuk Kulit yang Terkena Stroke Ditipu Uang Mainan
-
Tersangka Kasus Baru, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Mobil
-
Peran Nakir, Rekan Sukmawati yang Ikut Tipu Bos Tempo
-
Berawal Pura-pura Jadi Teman Kuliah, Sukmawati Peras Dirut Tempo
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Akademisi Tekankan Pengawasan Ketat Aliran Dana Asing, Ini Alasannya
-
Jalur Haji Syam: Rute Legendaris dari Damaskus ke Madinah yang Sarat Makna Spiritual
-
Iran Gencatan Senjata, Israel Gempur Habis Gaza: Serangan Naik 46 Persen Kata PBB
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
-
Studi: Listrik Bersih Asia Tumbuh 37 Persen, Surya dan Angin Jadi Penggerak Utama
-
Dasco Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini
-
Geger Jejak Misterius di Mars, NASA Temukan Struktur Aneh seperti Sisik Hewan
-
Efek Jera ala Tanah Abang: Pencuri iPhone Diarak Sambil Dikalungi Tulisan 'Saya Copet'
-
Tak Hanya dengan Rudal, Begini Cara Bejat Tentara Zionis Usir Warga Palestina dari Tepi Barat
-
Siap-siap Nabung! Presiden Prabowo Berencana Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia