Suara.com - Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok komplotan penipu dan tindak pidana pencucian uang dengan modus berpura-pura sebagai panitera Mahakamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN). Tak tanggung-tanggung, mereka meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada para korbannya untuk mengurus perkara di pengadilan.
Komplotan ersebut terdiri dari enam orang, yaitu Andi (38), Riswan (23), Agus (38), Eko (45), Suwardi (39), dan Sarman (49). Mereka pun memunyai peran masing-masing saat beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tersangka Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi penipuan. Sementara, tersangka Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban melalui situs MA atau PN.
Dua orang lainnya, Suwardi dan Sarman berperan menyiapkan rekening untuk menerima uang yang ditransfer dari para korban.
"Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Mulanya, Andi akan menghubungi para korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA maupun PN. Tak hanya itu, ia juga menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan sejumlah syarat.
"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliiar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," sambungnya.
Argo menambahkan, Andi telah menjalankan penipuan dengan modus tersebut selama tiga tahun. Uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan Andi untuk membeli rumah di kawasan Bekasi.
"Mereka menjalankan aksi bersama-sama di sebuah rumah di Bekasi. Saat diamankan, kami mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 49 juta, dua buah buku rekening, dan buku rekapan data korban," imbuh Argo.
Baca Juga: Ajak 12 Artis, Robi Tipu Warga Modus Casting Pemain Sinetron Sajadah Cinta
Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam penjara selama 20 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Berita Terkait
-
Pura-pura Beli Bawang, Putri Dihipnotis Turis Iran saat Jaga Toko
-
Saminah, Nenek Penjual Kerupuk Kulit yang Terkena Stroke Ditipu Uang Mainan
-
Tersangka Kasus Baru, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Mobil
-
Peran Nakir, Rekan Sukmawati yang Ikut Tipu Bos Tempo
-
Berawal Pura-pura Jadi Teman Kuliah, Sukmawati Peras Dirut Tempo
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.