Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mendorong korban mati lampu massal Jakarta dan Banten menggugat PLN. Sebab mati lampu massal Jakarta - Banten sejak, Minggu (4/8/2019) kemarin merugikan konsumen.
Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan nantinya gugatan mandiri itu bisa diajukan masyarakat bersama dengan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
"BPKN juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM," kata Nurul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (5/8/2019).
Karena, kata dia, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang bahwa hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Ia menambahkan, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal 6 juga turut mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kendati konsumen berhak mendapatkam tenga listrik secara terus menerus. BPKN juga mengajak agar komsumen tetap bijak dalam memanfaatkan penggunaan listrik.
“Bagi konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya listrik bagi kehidupan sehingga mau menggunakan listrik secara bijak, serta mulai ikut mendukung program listrik energi terbarukan seperti penggunaan panel surya di perumahan, energi mikro hidro atau sumber energi terbarukan lainnya," ujar Nurul.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif