Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mendorong korban mati lampu massal Jakarta dan Banten menggugat PLN. Sebab mati lampu massal Jakarta - Banten sejak, Minggu (4/8/2019) kemarin merugikan konsumen.
Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin Setyabudi mengatakan nantinya gugatan mandiri itu bisa diajukan masyarakat bersama dengan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
"BPKN juga mendorong Konsumen yang dirugikan secara signifikan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM," kata Nurul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (5/8/2019).
Karena, kata dia, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang bahwa hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Ia menambahkan, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, Pasal 6 juga turut mengatur terhadap adanya kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Kendati konsumen berhak mendapatkam tenga listrik secara terus menerus. BPKN juga mengajak agar komsumen tetap bijak dalam memanfaatkan penggunaan listrik.
“Bagi konsumen juga memberi pelajaran tentang pentingnya listrik bagi kehidupan sehingga mau menggunakan listrik secara bijak, serta mulai ikut mendukung program listrik energi terbarukan seperti penggunaan panel surya di perumahan, energi mikro hidro atau sumber energi terbarukan lainnya," ujar Nurul.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM