Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, mengatakan satu tersangka itu adalah mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia periode 2007- 2012, Hadinoto Seodigno (HDS).
"Hasil pengembangan kasus suap mesin Garuda kami tetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) tersangka," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Laode mengatakan petinggi PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka memberikan uang senilai USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu kepada Hadinoto.
"Itu diberikan dengan dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura," ujar Laode.
Laode kemudian menduga uang suap yang diterima Hadinoto itu untuk melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat 2008 - 2013.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S., Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Anggota DPRD Jambi dari Golkar Terkait Kasus Suap Zumi Zola
-
Diduga Salah Input, Satu Capim KPK Punya Harta Lebih dari Rp 1 Triliun
-
40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi, KPK: Baru 27 yang Lapor LHKPN
-
Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Tahan Pemilik Hotel Simon Susilo
-
Pansel Bakal Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya