Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar Malam Resepsi Ulang Tahun ke-25 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) malam. Dalam acara ini, buku Refleksi 20 Tahun Kebebasan Pers yang berisi kritik dari masyarakat sipil atas 20 tahun kebebasan sipil diluncurkan.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan dalam 20 tahun kebebasan pers, belum memperlihatkan kemajuan yang menggembirakan.
"Kami minta koreksi dari masyarakat luar pers, tentang kinerja pers. Karena kita tahu 20 tahun ini ada perubahan yang terjadi, tapi kemajuannya tidak terlalu mengembirakan," ujar Abdul Manan.
Manan mengatakan ada tiga tantangan krusial yang dihadapi pers Indonesia. Pertama kata dia, yakni kebebasan pers, kedua profesionalisme, dan kesejahteraan.
"Kalau kita menggunakan tiga indikator dalam tiga hal krusial yang bisa kita lihat dari pers Indonesia, pertama soal kebebasan pers, kedua profesionalisme, yang ketiga soal kesejahteraan, kita belum punya nilai yang cukup bagus," kata Manan.
Terkait kebebasan pers, Manan mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi.
Selain itu ia menyebut kebebasan pers juga masih belum dirasakan sepenuhnya oleh jurnalis lantaran masih ada sejumlah regulasi dan Undang-Undang yang bisa menyeret mereka ke penjara dalam menjalankan profesinya.
"UU pers memang membebaskan pers di Indonesia tapi kita melihat juga masih banyak tantangan jumlah kasus kekerasan masih sangat tinggi. UU yang bisa memenjarakam wartawan masih banyak," ucap Abdul.
Kemudian terkait profesional jurnalis, AJI mencatat jumlah pengaduan di tahun 2018 lebih dari 400 pengaduan.
Baca Juga: Niat Banget! Parodi Jurnalis Laporkan Angin Puting Beliung Ini Bikin Ngakak
"Itu kan menunjukkan beberapa problem dalam soal profesional," ucapnya.
Untuk kesejahteraan jurnalis, kata Manan, juga masih sangat memprihatinkan.
AJI melihat masih banyak jurnalis, khususnya di daerah yang belum mendapat kesejahteraan terkait gaji.
Menurutnya, kesejahteraan jurnalis dapat berdampak pada profesionalisme. Gaji yang rendah dan tidak sesuai dengan pekerjaan dikhawatirkan akan merusak profesionalisme jurnalis.
"Gimana (jurnalis) mau profesional kalau gaji saja tidak memadai. Dan kalau gaji tidak memadai, profesional buruk dalam jangka panjang," katanya.
"Itu juga mengancam kebebasn pers, karena akan merusak, dengan standar rendah profesional yang dihasilkan adalah karya jurnalisme yang tidak baik dan jurnalisme yang buruk dampaknya ketidakpercayaan (kepada) media, dan akan meruntuhkan bisnis," jelas Manan.
Berita Terkait
-
AJI Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis Serambi Indonesia
-
AJI Padang Sesalkan Pelarangan Liputan Jurnalis TVRI di Masjid Raya Sumbar
-
Tanya Kawat Duri Bawaslu, Karni Ilyas Akui Levelnya di Bawah Najwa Shihab
-
Protes Kekerasan Polisi, Asosiasi Jurnalis Hong Kong Lakukan 'Pawai Bisu'
-
Pembawa Acara Televisi Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Pakistan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
-
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!
-
DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!