Suara.com - Ramainya pembicaran media sosial yang beredar di kalangan masyarakat Aceh, mengenai beredarnya kabar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara sepihak telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, menimbulkan polemik di kalangan warga.
Hal tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di media sosial, baik grup WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya yang menyebut adanya Surat pembatalan Qanun Aceh dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Meski kebenaran tersebut masih dipertanyakan karena baru beredar saat ini, persoalan tersebut direspon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menggelar rapat koordinasi di Banda Aceh pada Senin (5/8/2019).
Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, dalam rakor tersebut hadir Plt Gubernur Aceh, Nota Dinas Sekda/Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Keistimewaan Aceh, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Ketua DPR Aceh, Ketua Komisi I dan Anggota DPRA.
Dari pertemuan tersebut ditarik kesimpulan dalam empat poin, sebagaimana tercantum dalam berita acara rakor tersebut yang diperoleh portalsatu.com dari Ketua Komisi I DPRA, Azhari alias Cage pada Selasa (6/8/2019):
1. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sampai dengan saat ini tidak menerima salinan secara fisik dan administrasi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh beserta salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor: 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang beredar di media massa.
2. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat melakukan penyelesaian polemik surat Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bertemu Presiden R.I. dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
3. Seiring berjalan waktu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga melakukan langkah guna memverifikasi keaslian surat dimaksud.
4. Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum.
Baca Juga: DPRA: Qanun Poligami Sebenarnya Untuk Memberatkan Pria
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata