Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan kepada Baiq Nuril, guru honorer di Nusa Tenggara Barat, yang dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tasrif Award yang diberikan kepada Nuril sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia.
Dewan Juri menilai, Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi. Kasus ini juga memiliki dampak sosial, politik dan hukum yang cukup luas mulai dari pengadilan, hingga DPR dan Presiden.
Baiq Nuril mengaku senang mendapat penghargaan Tasrif Award dari AJI. Ia mengatakan, penghargaan yang didapat dan amnesti yang diberikan dari Jokowi merupakan perjuangan perempuan bukan hanya perjuangan dirinya.
"Berani bersuara melawan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami," ujar Nuril saat di Malam Resepsi Ulang Tahun ke-25 AJI di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.
Ia pun menyampaikan terima kasih karena meraih Tasrif Award dan dukungan dari AJI terkait kasus yang menimpanya.
"Untuk AJI selalu mendukung saya sehingga saya diberikan amnesti, terima kasih yang sebesar besarnya, tidak pernah lelah untuk memberikan dukungan kepada saya," kata dia.
Tasrif Award didedikasikan untuk mengenang Suardi Tasrif. Sosok ini dikenal sebagai “Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia" dan orang yang tidak kenal lelah memperjuangkan kemerdekaan berpendapat, hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental pemenuhan HAM.
AJI mengabadikan namanya sebagai penghargaan bagi perorangan maupun kelompok, atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berpendapat pada umumnya. Pada Tasrif Award 2019 ini, dewan juri menyatakan Baiq Nuril sebagai pemenang Tasrif Award.
Baca Juga: Senyum Bahagia Baiq Nuril Saat Bertemu Presiden Jokowi
Kasus Baiq Nuril bermula pada 2013, saat ia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja berinisial M, yang menceritakan hubungan seksualnya dengan perempuan lain bukan istrinya.
Baiq kemudian menuturkan soal rekaman tersebut ke rekannya. Rekaman tersebut kemudian disebarkan rekannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan ke tangan-tangan lain. Tidak terima, M kemudian melaporkan Baiq ke polisi dan kasusnya berlanjut ke persidangan.
Pengadilan Mataram memutus Baiq tidak bersalah, namun di tingkat MA Baiq diputus bersalah dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. Baiq tidak menyerah dengan mengajukan Peninjauan Kembali meski tidak membuahkan hasil.
Hingga pada akhirnya, Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR menyetujui memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi. Semisal pasal 27 ayat (1) yang memuat unsur kesusilaan dan pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA.
Tag
Berita Terkait
-
Senyum Bahagia Baiq Nuril Saat Bertemu Presiden Jokowi
-
Disaksikan Jokowi, Baiq Nuril Terima Keppres Amnesti di Istana Bogor
-
Bisa Bertemu Jokowi di Istana, Baiq Nuril: Impian Saya Terkabul
-
Saking Grogi Diajak Ngobrol, Baiq Nuril Lupa Minta Ini ke Jokowi
-
Salinan Keppres Amnesti Bakal Dibingkai, Baiq Nuril: Ini Paling Berharga
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara