News / Nasional
Kamis, 08 Agustus 2019 | 06:30 WIB
Guru honorer di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril saat menerima penghargaan dari AJI di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan kepada Baiq Nuril, guru honorer di Nusa Tenggara Barat, yang dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tasrif Award yang diberikan kepada Nuril sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia.

Dewan Juri menilai, Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi. Kasus ini juga memiliki dampak sosial, politik dan hukum yang cukup luas mulai dari pengadilan, hingga DPR dan Presiden.

Baiq Nuril mengaku senang mendapat penghargaan Tasrif Award dari AJI. Ia mengatakan, penghargaan yang didapat dan amnesti yang diberikan dari Jokowi merupakan perjuangan perempuan bukan hanya perjuangan dirinya.

"Berani bersuara melawan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami," ujar Nuril saat di Malam Resepsi Ulang Tahun ke-25 AJI di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.

Ia pun menyampaikan terima kasih karena meraih Tasrif Award dan dukungan dari AJI terkait kasus yang menimpanya.

"Untuk AJI selalu mendukung saya sehingga saya diberikan amnesti, terima kasih yang sebesar besarnya, tidak pernah lelah untuk memberikan dukungan kepada saya," kata dia.

Tasrif Award didedikasikan untuk mengenang Suardi Tasrif. Sosok ini dikenal sebagai “Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia" dan orang yang tidak kenal lelah memperjuangkan kemerdekaan berpendapat, hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental pemenuhan HAM.

AJI mengabadikan namanya sebagai penghargaan bagi perorangan maupun kelompok, atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berpendapat pada umumnya. Pada Tasrif Award 2019 ini, dewan juri menyatakan Baiq Nuril sebagai pemenang Tasrif Award.

Baca Juga: Senyum Bahagia Baiq Nuril Saat Bertemu Presiden Jokowi

Kasus Baiq Nuril bermula pada 2013, saat ia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja berinisial M, yang menceritakan hubungan seksualnya dengan perempuan lain bukan istrinya.

Baiq kemudian menuturkan soal rekaman tersebut ke rekannya. Rekaman tersebut kemudian disebarkan rekannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan ke tangan-tangan lain. Tidak terima, M kemudian melaporkan Baiq ke polisi dan kasusnya berlanjut ke persidangan.

Pengadilan Mataram memutus Baiq tidak bersalah, namun di tingkat MA Baiq diputus bersalah dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. Baiq tidak menyerah dengan mengajukan Peninjauan Kembali meski tidak membuahkan hasil.

Hingga pada akhirnya, Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR menyetujui memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi. Semisal pasal 27 ayat (1) yang memuat unsur kesusilaan dan pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA.

Load More