Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan kepada Baiq Nuril, guru honorer di Nusa Tenggara Barat, yang dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tasrif Award yang diberikan kepada Nuril sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia.
Dewan Juri menilai, Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi. Kasus ini juga memiliki dampak sosial, politik dan hukum yang cukup luas mulai dari pengadilan, hingga DPR dan Presiden.
Baiq Nuril mengaku senang mendapat penghargaan Tasrif Award dari AJI. Ia mengatakan, penghargaan yang didapat dan amnesti yang diberikan dari Jokowi merupakan perjuangan perempuan bukan hanya perjuangan dirinya.
"Berani bersuara melawan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami," ujar Nuril saat di Malam Resepsi Ulang Tahun ke-25 AJI di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.
Ia pun menyampaikan terima kasih karena meraih Tasrif Award dan dukungan dari AJI terkait kasus yang menimpanya.
"Untuk AJI selalu mendukung saya sehingga saya diberikan amnesti, terima kasih yang sebesar besarnya, tidak pernah lelah untuk memberikan dukungan kepada saya," kata dia.
Tasrif Award didedikasikan untuk mengenang Suardi Tasrif. Sosok ini dikenal sebagai “Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia" dan orang yang tidak kenal lelah memperjuangkan kemerdekaan berpendapat, hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental pemenuhan HAM.
AJI mengabadikan namanya sebagai penghargaan bagi perorangan maupun kelompok, atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berpendapat pada umumnya. Pada Tasrif Award 2019 ini, dewan juri menyatakan Baiq Nuril sebagai pemenang Tasrif Award.
Baca Juga: Senyum Bahagia Baiq Nuril Saat Bertemu Presiden Jokowi
Kasus Baiq Nuril bermula pada 2013, saat ia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja berinisial M, yang menceritakan hubungan seksualnya dengan perempuan lain bukan istrinya.
Baiq kemudian menuturkan soal rekaman tersebut ke rekannya. Rekaman tersebut kemudian disebarkan rekannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan ke tangan-tangan lain. Tidak terima, M kemudian melaporkan Baiq ke polisi dan kasusnya berlanjut ke persidangan.
Pengadilan Mataram memutus Baiq tidak bersalah, namun di tingkat MA Baiq diputus bersalah dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. Baiq tidak menyerah dengan mengajukan Peninjauan Kembali meski tidak membuahkan hasil.
Hingga pada akhirnya, Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR menyetujui memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi. Semisal pasal 27 ayat (1) yang memuat unsur kesusilaan dan pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA.
Tag
Berita Terkait
-
Senyum Bahagia Baiq Nuril Saat Bertemu Presiden Jokowi
-
Disaksikan Jokowi, Baiq Nuril Terima Keppres Amnesti di Istana Bogor
-
Bisa Bertemu Jokowi di Istana, Baiq Nuril: Impian Saya Terkabul
-
Saking Grogi Diajak Ngobrol, Baiq Nuril Lupa Minta Ini ke Jokowi
-
Salinan Keppres Amnesti Bakal Dibingkai, Baiq Nuril: Ini Paling Berharga
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02