News / Metropolitan
Kamis, 08 Agustus 2019 | 10:34 WIB
Lokasi rumah Jumharyono, bunuh istri dan bakar anaknya di Kramat Jati. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan kuli pasar Induk Kramat Jati, Jumharyono sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Lelaki 43 tahun itu nekat membunuh istrinya bernama Khoriah serta membakar bocah berinisial R (5).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan jika pihaknya belum akan memerika kejiwaan Jumharyono. Sebab, kuli pasar Induk Kramat Jati tersebut dalam kondisi sehat.

"Belum sampai ke sana (periksa kejiwaan). Sehat-sehat aja yang bersangkutan, enggak ada ke arah gangguan jiwa," ujar Hery saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Hanya saja, kata dia, Jumharyono sempat memberiksa keterangan yang berbelit-belit saat diperiksa. Seolah-olah ia menutupi kesalahannya, namun akhirinya ia mengakui perbuatan jahatnya.

"Biasa, tersangka berbelit-belit menutupi kesalahannya. Kita melihat fakta yang ada di lapangan di TKP, nanti kita sandingkan dengan keterangan tersangka," ujarnya lagi.

"Saya rasa tersangka sehat ya. Yang jelas ada keterangan yang berbeda, tetapi masalah waktu kejadian, tapi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," imbuh Hery.

Atas perbuatannya itu, Jumharyono dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah Jumharyono pulang ke rumah kontrakan di Jalan Dukuh V, RT 10 RW 5, Nomor 73 A, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019) dini hari.

Sepulang ke rumah, lelaki yang bekerja sebagai kuli pasar Induk Kramat Jati, Jakart Timur itu terlibat cekcok dengan sang istri, Khoiriah. Pemicu perselihan itu diduga karena Khoiriah menolak diajak berhubungan intim. Diduga, penolakan itu karena Jumharyono mengidap kelainan seksual, hiperseks.

Baca Juga: Saksikan Kekejian Jumharyono, Balita R Bisiki Sang Ayah Agar Balas Dendam

Buntut dari ribut mulut itu, pelaku mulai naik pitam dan memukul istrinya dengan batu dan menusuknya dengan sebuah gunting hingga tewas.

Sehabis membunuh istri, Jumharyono yang diduga sudah gelap mata lalu membakar kontrakannya. Tak pelak, anak berinisial R turut menjadi korban.

Beruntung nyawa R berhasil diselamatkan warga setelah menangkap basah Jumharyono saat berusaha kabur usai membakar rumah kontrakannya.

Saat ini, R sudah dipindah dari RS Harapan Bunda ke RS Polri untuk menjalani perawatan intensif di sesuai dengan rujukan dari pihak kepolisian.

Load More