Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti besaran kompensasi oleh PT PLN (Persero) kepada konsumen akibat pemadaman listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).
Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai besaran kompensasi oleh PT PLN terlalu kecil, karena tidak sebanding dengan kerugian dialami konsumen PT PLN.
"Terkait saran kompensasi kami juga menilai bahwa besaran kompensasi jauh terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN," ujar Alvin di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran kompensasi yang ada di dalam Peraturan Menteri ESDM.
Untuk diketahui, besaran kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Aturan tersebut yang menjadi dasar PLN dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Tak hanya itu, Ombudsman kata Alvin Lie juga menyoroti lemahnya komunikasi publik yang dilakukan PT PLN dalam memberikan informasi terkait gangguan yang menyebabkan pemadaman listrik massal.
Ia menilai PLN sangat lamban dan kurang baik dalam hal pengelolaan.
"Yang kami soroti adalah lemahnya komunikasi publik PLN menyampaikan informasi yang lengkap yang akurat dan cepat kepada masyarakat, sangat lamban dan kurang baik pengelolaannya," kata dia.
Baca Juga: Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
Lebih lanjut, Ombudsman juga akan menyelidiki kebenaran data-data yang diberikan PT PLN terkait pemadaman listrik massal.
"Kami tentunya akan menyelidiki lebih lanjut kebenaran dari data-data yang disampaikan untuk melihat apakah ada kendala-kendala dalam manajemen dalam regulasi dan juga dalam pengelolaan krisis di PLN," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
-
Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU
-
Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal
-
Ombudsman akan Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Massal
-
Aturan Direvisi, Pelanggan PLN Dapat Ganti Rugi 100 Persen dari Tagihan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?