Suara.com - Eks Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, mengeklaim tak memberikan uang suap sebesar Rp 10,5 miliar terkait kasus proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Kini Toto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tersebut diduga diberikan Toto kepada eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pemberian Rp 10,5 miliar sebetulnya waktu saya jadi saksi itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekertaris saya dulu juga si Melda sudah enggak ada," ujar Toto di Gedung KPK, Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
"Jadi untuk hal ketidaksesuaian itu saya serahkan ke kuasa hukum saya yang menguasai itulah," Toto menambahkan.
Toto baru saja menjalani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta. Toto diperiksa sejak pagi tadi.
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Toto.
Kepada wartawan, ia lagi-lagi menegaskan tak memberikan sejumlah uang kepada Neneng. Meski demikan, saat kasus tersebut pertama kali ditagani KPK dirinya masih menjabat sebagai Presiden Direktur Lippo Cikarang.
"Masalahnya saya enggak pernah memberikan (uang suap). Terakhir saya berharap dan berdoa proses ini cepat selesai," ujar Toto.
Lebih lanjut, Toto mengaku akan koperatif sepanjang penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dirinya pun berharap KPK dapat profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Jadi Target OTT KPK Berada di Bali, Ikut Kongres PDIP?
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya mendukung, saya akan koperatif. Saya yakin KPK institusi yang kredibel, independen dan penyidiknya profesional," tutup Toto.
Selain Toto, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Meikarta.
Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Toto sebelumnya diduga memberikan uang kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan