News / Nasional
Kamis, 08 Agustus 2019 | 20:21 WIB
Eks Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, mengeklaim tak memberikan uang suap sebesar Rp 10,5 miliar terkait kasus proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Kini Toto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut diduga diberikan Toto kepada eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

"Pemberian Rp 10,5 miliar sebetulnya waktu saya jadi saksi itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekertaris saya dulu juga si Melda sudah enggak ada," ujar Toto di Gedung KPK, Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

"Jadi untuk hal ketidaksesuaian itu saya serahkan ke kuasa hukum saya yang menguasai itulah," Toto menambahkan.

Toto baru saja menjalani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta. Toto diperiksa sejak pagi tadi.

Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Toto.

Kepada wartawan, ia lagi-lagi menegaskan tak memberikan sejumlah uang kepada Neneng. Meski demikan, saat kasus tersebut pertama kali ditagani KPK dirinya masih menjabat sebagai Presiden Direktur Lippo Cikarang.

"Masalahnya saya enggak pernah memberikan (uang suap). Terakhir saya berharap dan berdoa proses ini cepat selesai," ujar Toto.

Lebih lanjut, Toto mengaku akan koperatif sepanjang penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dirinya pun berharap KPK dapat profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Jadi Target OTT KPK Berada di Bali, Ikut Kongres PDIP?

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya mendukung, saya akan koperatif. Saya yakin KPK institusi yang kredibel, independen dan penyidiknya profesional," tutup Toto.

Selain Toto, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Meikarta.

Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

Toto sebelumnya diduga memberikan uang kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.

Load More