Suara.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI DKI Jakarta mengkritik perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. PSI menilai kebijakan itu bukan satu-satunya solusi untuk mengurangi kendaraan sehingga mengatasi polusi udara di Jakarta.
Solusi lain yang menurutnya perlu dilakukan segera adalah optimalisasi transportasi publik. Contohnya dengan melanjutkan pembangunan LRT dan MRT tahap dua.
"Harus diiringi dengan banyak solusi lainnya," kata Politisi PSI Idris Ahmad saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).
"LRT kan harusnya punya potensi besar untuk mengangkut massa. Sekarang dari Gading ke Rawamangun saja ke sananya belum disahkan sama gubernur," lanjutnya.
Peraturan daerah tentang sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) juga perlu didorong sehingga dapat segera disahkan dan diberlakukan. Sementara itu, ia mengatakan bahwa masalah polusi udara dan masalah lingkungan lainnya merupakan satu masalah yang penting dan mendesak. Masalah tersebut perlu melibatkan banyak stakeholder untuk menyelesaikannya.
Dia juga menilai Provinsi DKI Jakarta membuat lebih banyak peraturan daerah mengenai lingkungan. Sehingga mampu menyelesaikan masalah Jakarta yang makin kompleks, terutama polusi udara.
"Seharusnya untuk menjawab masalah Jakarta yang makin kompleks dan banyak, banyak peraturan daerah untuk mendukung penyelesaian, mungkin terkait polusi udara," kata Idris Ahmad.
Perda yang paling banyak disahkan oleh DPRD DKI Jakarta periode 2014 - 2019, menurut dia, merupakan perda substansi. Perda substansi tersebut merupakan perda wajib atau reguler yang setiap tahun memang harus ada. Misalnya, Perda tentang APBD, Perda APDBP, dan turunannya.
Menurut Idris Ahmad, seharusnya, DPRD menunjukkan komitmen untuk menghasilkan perda yang sesuai dengan konteks perkembangan zaman guna menjawab permasalahan Jakarta saat ini, terutama masalah polusi udara.
Baca Juga: Gerindra Jamin Kritis Jika Masuk Koalisi, PSI: Yang Hoaks Dibela
"Kenapa harus hanya ingub? Harusnya DPRD dan pemda sama-sama punya komitmen untuk menghasilkan perda. Sebenarnya, sudah ada perda terkait dengan pencemaran udara. Akan tetapi, harus revisi dengan konteks sekarang," tuturnya.
Ia berharap DPRD DKI Jakarta periode berikutnya dapat melaksanakan tata kelola yang lebih terbuka kepada masyarakat, salah satunya dengan membuka wadah-wadah aspirasi sehingga bisa menjawab permasalahan Jakarta sesuai dengan perkembangannya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPI Dikecam Mau Awasi Netflix, Lebih Baik Awasi Acara TV Tak Berbobot
-
Gerindra Jamin Kritis Jika Masuk Koalisi, PSI: Yang Hoaks Dibela
-
LBH Jakarta: Ingub Pencemaran Udara Anies Dibuat Tanpa Riset
-
47 Industri Manufaktur Mencemari Udara Jakarta, Tapi Tak Ditutup
-
Hari 1 Sosialisasi Ganjil-genap, Jakarta Kota dengan Udara Terburuk Sedunia
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri