Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terbaru khusus mengatur pengolahan daging kurban secara halal. Kini daging kurban boleh dibagikan dalam bentuk olahan.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan. Fatwa itu juga telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Secara sunah, daging hewan kurban prinsipnya harus didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Sunah itu dilakukan agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Kemudian daging kurban itu dibagikan dalam daging mentah kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan.
"Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan akikah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019).
Setelah adanya fatwa terbaru, penyimpanan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang membutuhkan, diperbolehkan atau mubah.
"Dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak," ucapnya.
Adapun pertimbangan yang ditetapkan khusus untuk daging kurban yang mubah ialah mesti didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi). Hal itu dilakukan untuk memperluas nilai maslahat.
Baca Juga: Pedagang Sebut Info Penggunaan Besek untuk Daging Kurban Mendadak
Daging yang diolah dan diawetkan itu bisa dalam bentuk dikalengkan ataupun dibuat kornet maupun rendang. Sedangkan untuk pendistribusian, dilakukan untuk lokasi di luar lokasi penyembelihan.
Berita Terkait
-
Pedagang Sebut Info Penggunaan Besek untuk Daging Kurban Mendadak
-
Pasar Jaya Tak Kirim Besek untuk Daging Kurban Lagi, Pedagang Beli ke Jabar
-
Jual Satu Besek untuk Daging Kurban Rp 7500, Pedagang Sempat Diprotes
-
Besek Bambu Pengganti Plastik untuk Daging Hewan Kurban
-
Ini 7 Adab dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha Menurut Imam Al Ghazali
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer