Suara.com - Gembong narkoba di Aceh Utara berinisial MR, berhasil ditangkap saat tengah menyetubuhi perempuan di sebuah gubuk persawahan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon. MR sempat kabut bertelanjang bulat sebelum berhasil dihentikan polisi.
Lelaki 25 tahun itu dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka kasus narkotika yang berusaha kabur dalam kondisi telanjang itu berhasil ditangkap setelah dikejar anggota polisi.
Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Ian Rizkian Milyardin kepada Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Jumat (9/8/2019), menyebutkan polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah gubuk di persawahan kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
"Lantas kami lakukan penggerebekan. Saat itu kami temukan tersangka MR sedang melakukan hubungan badan dengan seorang gadis di bawah umur. Melihat anggota (polisi), MR langsung kabur ke sawah dalam kondisi telanjang. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres," ungkap Ian.
Dalam gubuk itu ditemukan barang bukti narkotika. "Sejumlah barang bukti kami sita dalam gubuk, yakni satu paket sabu seberat 0,22 gram/bruto, satu paket ganja seberat 0,65 gram/bruto, sebuah dompet dan sebuah kotak kosmetik," ujarnya.
Menurut Ian, gadis berusia 16 tahun yang ditemukan dalam gubuk tersebut juga dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dimintakan keterangan terkait kasus narkotika. Hasil pemeriksaan urine, MR positif narkoba, sedangkan anak perempuan itu negatif.
"Menurut pengakuan si gadis, keduanya baru tiga bulan berpacaran. MR mengajak si gadis jalan-jalan dan dibawalah ke gubuk itu. Dalam gubuk, MR mengisap sabu bersama temannya, sementara di gadis menyaksikan saja. Seusai isap sabu, teman MR pergi dan tinggallah mereka berdua. Saat anggota melakukan penggerebekan, keduanya sedang berhubungan badan," tutur Ian.
Dia menambahkan, MR dijerat pasal berlapis. "MR terancam dijerat dua kasus berbeda, penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Saat ini si gadis ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara," kata dia.
Baca Juga: Kota Ini Bolehkan Perempuan Telanjang Dada di Kolam Renang
Berita Terkait
-
Bawa Istri, Pria di Aceh Utara Perkosa Nenek Berusia 74 Tahun
-
Pecatan Polisi di Riau Terindikasi Masuk Kartel Narkoba Internasional
-
Polisi Selidiki Asal Senpi dan Granat Gembong Narkoba di Riau
-
Tembak Mati Gembong Narkoba di Riau, Polisi Sita Senpi dan Granat
-
Aksi Gila Satriandi, Pecatan Polisi yang Tewas Jadi Gembong Narkoba
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki