Suara.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan alias Kiara mengecam pegelaran upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Pulau D hasil reklamasi, yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, rencana upacara 17-an di pulau reklamasi tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kemerdekaan Indonesia.
Kiara menyampaikan kecaman tersebut langsung kepada Anies. Susan menuturkan, rencana yang digagas Anies itu melukai rasa keadilan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta.
Ia menuturkan, peringatan ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan RI yang mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upacara yang juga akan dihadiri PNS lingkungan Pemprov DKI itu dianggapnya melanggengkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat.
“Peringatan HUT RI yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D adalah bentuk pengkhianatan terhadap spirit dan nilai kemerdekaan RI,” ujar Susan melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2019).
Susan menganggap Anies tidak memiliki visi untuk melakukan pemulihan Teluk Jakarta. Menurutnya, 25 ribu nelayan di lokasi itu perlu diakomodasi kerugiannya akibat pembangunan beberapa pulau buatan di sana.
“Rencana Anies Baswedan peringati HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pulau D menegaskan bahwa ia tidak berpihak kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta,” jelas Susan.
Ia menganggap, sejak awal proyek reklamasi hanya menguntungkan pihak tertentu. Ia menyebut masyarakat pesisir dan berbagai organisasi sipil telah lama menolak proyek tersebut berdasarkan beberapa aspek.
Baca Juga: Alasan Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Anies: Simbol Itu Tanah Kita
“Penolakan ini didasarkan pada sejumlah hal, yaitu: hukum, sosial, ekonomi, keterbukaan informasi dan lingkungan hidup. Dari sisi hukum, keberadaan Pulau D jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum,” jelasnya.
Susan mengklaim, berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, akibat adanya proyek reklamasi Teluk Jakarta nelayan di Teluk Jakarta mengalami penurunan hasil tangkapan sekaligus penurunan ekonomi. Pada saat yang sama, kebutuhan mereka terhadap bahan bakar untuk melaut semakin tinggi.
Para nelayan disebutnya mengalami penurunan produktifitas menangkap ikan karena hanya bisa mendapatkan 5 kg ikan per hari. Sebelum ada reklamasi tangkapannya mencapai 5 kg sampai 3 kwintal.
“Nelayan hanya bisa mendapatkan penghasilan dari menangkap ikan sebanyak 300 ribu per hari. Padahal sebelum ada proyek reklamasi bisa mendapatkan penghasilan sampai dengan 3 juta rupiah per hari.”
Berita Terkait
-
Alasan Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Anies: Simbol Itu Tanah Kita
-
PNS DKI Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi, PSI: Anies Munafik
-
DKI Bakal Gelar Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, PNS Wajib Datang
-
Anies Masih Cari Tempat Upacara 17 Agustus, Belum Pasti di Pulau Reklamasi?
-
Anies Akan Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, PDIP: Jangan Buat Polemik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik