Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK) menolak wacana kembali menghidupkan Garis Beras Haluan Negara (GBHN) pada amandemen UUD 1945. Penolakan itu disampaikan lantaran melihat adanya potensi kemunduran kalau GBHN kembali dijalankan.
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK memandang kritis atas wacana yang dibunyikan oleh elite politik. Salah satu sebab mengapa pihaknya menolak ialah karena wacana itu bisa merusakan sistem presidensial yang sudah dijalankan di Indonesia pada periode 1945-1949 dan kembali dijalankan pada masa orde lama hingga saat ini.
PSHK memandang, gagasan amendemen UUD 1945 yang bertujuan menghidupkan kembali GBHN harus ditolak karena 5 alasan sebagai berikut.
Dalam naskah sebelum perubahan UUD 1945, GBHN diatur dalam Pasal 3 yakni berisikan bahwa MPR menetapkan UUD dan GBHN. Dalam pasal yang sama juga tertulis bahwa presiden wajib melaksanakan GBHN dan apabila presiden melanggar, maka MPR bisa memberhentikan presiden.
"Pengaturan itu pada dasarnya membuat Indonesia menganut sistem parlementer," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Seiring berjalannya waktu, pasal itu dihapuskan dalam amandemen ketiga UUD 1945. Penghapusan pasal itu melahirkan kewenangan MPR yang sifatnya terbatas. MPR hanya berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden/wakil presiden terpilih serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Dengan begitu, lahirlah sebuah sistem presidensial yang masih dijalankan hingga saat ini. Di mana MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan presiden tidak memiliki beban mandataris dari MPR.
Menurutnya, sistem presidensial itu justru melahirkan sebuah demokrasi di Indonesia, karena presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat bukan untuk MPR. Dengan demikian, PHSK menganggap kalau wacana penghidupan GBHN dalam amandemen UUD 1945 hanya akan menimbulkan kemunduran atas pencapaian yang sudah dilakukan di Indonesia.
"Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," tandasnya.
Baca Juga: PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
Berita Terkait
-
PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
-
Wacana Menghidupkan GBHN Dianggap Melawan Komitmen Pembangunan Sekarang
-
Mahfud MD Peringatkan Jika Amandemen UUD 1945: Awas Diubah Lagi
-
Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
-
GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi