Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PHSK) menolak wacana kembali menghidupkan Garis Beras Haluan Negara (GBHN) pada amandemen UUD 1945. Penolakan itu disampaikan lantaran melihat adanya potensi kemunduran kalau GBHN kembali dijalankan.
Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK memandang kritis atas wacana yang dibunyikan oleh elite politik. Salah satu sebab mengapa pihaknya menolak ialah karena wacana itu bisa merusakan sistem presidensial yang sudah dijalankan di Indonesia pada periode 1945-1949 dan kembali dijalankan pada masa orde lama hingga saat ini.
PSHK memandang, gagasan amendemen UUD 1945 yang bertujuan menghidupkan kembali GBHN harus ditolak karena 5 alasan sebagai berikut.
Dalam naskah sebelum perubahan UUD 1945, GBHN diatur dalam Pasal 3 yakni berisikan bahwa MPR menetapkan UUD dan GBHN. Dalam pasal yang sama juga tertulis bahwa presiden wajib melaksanakan GBHN dan apabila presiden melanggar, maka MPR bisa memberhentikan presiden.
"Pengaturan itu pada dasarnya membuat Indonesia menganut sistem parlementer," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2019).
Seiring berjalannya waktu, pasal itu dihapuskan dalam amandemen ketiga UUD 1945. Penghapusan pasal itu melahirkan kewenangan MPR yang sifatnya terbatas. MPR hanya berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden/wakil presiden terpilih serta memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Dengan begitu, lahirlah sebuah sistem presidensial yang masih dijalankan hingga saat ini. Di mana MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan presiden tidak memiliki beban mandataris dari MPR.
Menurutnya, sistem presidensial itu justru melahirkan sebuah demokrasi di Indonesia, karena presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat bukan untuk MPR. Dengan demikian, PHSK menganggap kalau wacana penghidupan GBHN dalam amandemen UUD 1945 hanya akan menimbulkan kemunduran atas pencapaian yang sudah dilakukan di Indonesia.
"Jika GBHN kembali dihidupkan, pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem yang sudah dibangun selama ini," tandasnya.
Baca Juga: PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
Berita Terkait
-
PSHK Anggap Wacana Hidupkan GBHN Bukan Dari Kepentingan Masyarakat
-
Wacana Menghidupkan GBHN Dianggap Melawan Komitmen Pembangunan Sekarang
-
Mahfud MD Peringatkan Jika Amandemen UUD 1945: Awas Diubah Lagi
-
Wacana PDIP Kembali Hidupkan GBHN, Apa Pentingnya untuk Indonesia Kini?
-
GBHN Bakal Dihidupkan Lagi, JK: Asal Jangan Ubah Seluruh Sistem
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini