Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 40 orang calon Pimpinan KPK yang menjabat sebagai Penyelenggara Negara (PN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari identifikasi yang dilakukan pihaknya terdapat pelaporan LHKPN nonperiodik sebanyak 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Mereka melakukan pelaporan LHKPN mulai dari 1 kali sampai dengan 6 kali.
Kemudian 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, Auditor, Dosen, pegawai Bank, Tim Stranas PK, Dosen, dan Advokat.
"Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Pada pelaporan LHKPN Periodik 2018, ada beberapa Capim yang melakukan pelaporan secara benar dalam waktu 1 Januari - 31 Maret 2019. Dalam kategori ini terdapat 14 orang PN.
Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.
Meski demikian, Febri menyebut ada Capim KPK yang terlambat melaporkan LHKPN secara periodik, yaitu melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019 atau bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi Pimpinan KPK.
Dalam kategori ini terdapat 6 orang PN yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.
Menurut Febri ada dua orang Capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Pansel Curigai Isu LHKPN Digulirkan untuk Jegal Peserta Capim di Luar KPK
"Sedangkan tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang PN, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Minta Pansel KPK Hasilkan Capim yang Bisa Bersinergi
-
Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
-
Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang
-
KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi