Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 40 orang calon Pimpinan KPK yang menjabat sebagai Penyelenggara Negara (PN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari identifikasi yang dilakukan pihaknya terdapat pelaporan LHKPN nonperiodik sebanyak 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Mereka melakukan pelaporan LHKPN mulai dari 1 kali sampai dengan 6 kali.
Kemudian 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, Auditor, Dosen, pegawai Bank, Tim Stranas PK, Dosen, dan Advokat.
"Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Pada pelaporan LHKPN Periodik 2018, ada beberapa Capim yang melakukan pelaporan secara benar dalam waktu 1 Januari - 31 Maret 2019. Dalam kategori ini terdapat 14 orang PN.
Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.
Meski demikian, Febri menyebut ada Capim KPK yang terlambat melaporkan LHKPN secara periodik, yaitu melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019 atau bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi Pimpinan KPK.
Dalam kategori ini terdapat 6 orang PN yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.
Menurut Febri ada dua orang Capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Pansel Curigai Isu LHKPN Digulirkan untuk Jegal Peserta Capim di Luar KPK
"Sedangkan tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang PN, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Minta Pansel KPK Hasilkan Capim yang Bisa Bersinergi
-
Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
-
Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang
-
KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh