Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 40 orang calon Pimpinan KPK yang menjabat sebagai Penyelenggara Negara (PN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari identifikasi yang dilakukan pihaknya terdapat pelaporan LHKPN nonperiodik sebanyak 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Mereka melakukan pelaporan LHKPN mulai dari 1 kali sampai dengan 6 kali.
Kemudian 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, Auditor, Dosen, pegawai Bank, Tim Stranas PK, Dosen, dan Advokat.
"Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Pada pelaporan LHKPN Periodik 2018, ada beberapa Capim yang melakukan pelaporan secara benar dalam waktu 1 Januari - 31 Maret 2019. Dalam kategori ini terdapat 14 orang PN.
Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.
Meski demikian, Febri menyebut ada Capim KPK yang terlambat melaporkan LHKPN secara periodik, yaitu melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019 atau bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi Pimpinan KPK.
Dalam kategori ini terdapat 6 orang PN yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.
Menurut Febri ada dua orang Capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Pansel Curigai Isu LHKPN Digulirkan untuk Jegal Peserta Capim di Luar KPK
"Sedangkan tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang PN, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Minta Pansel KPK Hasilkan Capim yang Bisa Bersinergi
-
Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
-
Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang
-
KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
-
Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!
-
Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi
-
Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI