Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 40 orang calon Pimpinan KPK yang menjabat sebagai Penyelenggara Negara (PN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari identifikasi yang dilakukan pihaknya terdapat pelaporan LHKPN nonperiodik sebanyak 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Mereka melakukan pelaporan LHKPN mulai dari 1 kali sampai dengan 6 kali.
Kemudian 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, Auditor, Dosen, pegawai Bank, Tim Stranas PK, Dosen, dan Advokat.
"Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Pada pelaporan LHKPN Periodik 2018, ada beberapa Capim yang melakukan pelaporan secara benar dalam waktu 1 Januari - 31 Maret 2019. Dalam kategori ini terdapat 14 orang PN.
Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.
Meski demikian, Febri menyebut ada Capim KPK yang terlambat melaporkan LHKPN secara periodik, yaitu melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019 atau bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi Pimpinan KPK.
Dalam kategori ini terdapat 6 orang PN yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan.
Menurut Febri ada dua orang Capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Pansel Curigai Isu LHKPN Digulirkan untuk Jegal Peserta Capim di Luar KPK
"Sedangkan tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang PN, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," katanya.
Berita Terkait
-
DPR Minta Pansel KPK Hasilkan Capim yang Bisa Bersinergi
-
Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
-
Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang
-
KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun