Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun (NBU).
Sembilan orang saksi yang akan dimintai keterangannya yakni Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, Kepala Dinas PU Abu Bakar, Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihin, dan Kepala Biro Umum Kepri Martin Luther Maromon.
Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018 Yerri, Sekda Provinsi Kepri H. T. S. Arif Fadilah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zulhendri, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Guntur Sati, dan Kepala Dinas dan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar.
"Kami periksa sembilan orang dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Meski demikian, Febri belum mau menyampaikan apa yang akan digali penyidik dari keterangan saksi.
Febri menuturkan, KPK menduga sembilan saksi yang dipanggil hari ini diduga mengetahui terkait sejumlah proyek reklamasi pulau-pulau kecil yang dilakukan Nurdin hingga terjadinya penyuapan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.
Kekinian KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Sebut Dirut AP II Mengetahui Proses Pengadaan BHS
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang
-
KPK Ungkap Konstruksi Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
-
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
-
KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak
-
KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram