Suara.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah harus mendapatkan hati orang-orang Papua untuk meredamkam kericuhan di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih tersebut.
Namun menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pemerintah harus memberi perhatian dan perlakuan khusus terhadap Papua dalam hal kesetaraan. Ia menganggap pembangunan infrastruktur Papua yang selama ini digembar-gemborkan saja tak cukup kuat untuk menarik hati rakyat di sana.
"Hatinya direbut, enggak bisa bangun jalan saja, enggak bisa bangun airport saja. Tapi memang Papua perlu perlakuan khusus, perlu kesetaraan, memang tidak mudah tentu merebut hati saudara hati saudara kita Papua," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2019).
"Saya dulu sering ke sana, tidur, bermalam, hampir semua Papua sudah saya datang, memang perlu kita rebut hatinya," sambungnya.
Ia menilai perlakukan khusus terhadap Papua juga tidak cukup jika hanya dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo seorang diri yang kerap memijakan kaki di Papua.
"Kan sudah sering, sudah sering (Jokowi ke Papua). Tapi harus bersama-sama, gak bisa dong presiden sendiri saja harus pemerintahnya, DPR-nya, TNI-nya. Contoh-contoh saja kemarin waktu calonan DPR saya, semua putra terbaik Papua yang kita calonkan dan berhasil dapat dua. Itu satu kehormatan, itu contoh merebut hati," katanya.
Sebelumnya, Zulkifli meminta pemerintah berhati-hati dalam menangani soal Papua dan Papua Barat. Mengingat persoalan tersebut juga menjadi sorotan dunia internasional.
"Harapannya terutama Pak Jokowi dan pemerintah kita semuanya, ini ada wake up call dari Papua hati-hati. Coba lihat video-video itu apa yang terjadi. Betul-betul fokus pemerintah seluruhnya ke Papua, ini kan multi dimensi mulai dari dunia internsional sampe PBB," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Baca Juga: Ingatkan Pecahnya Uni Soviet, Zulhas Minta Jokowi Hati-hati Soal Papua
Berita Terkait
-
Ingatkan Pecahnya Uni Soviet, Zulhas Minta Jokowi Hati-hati Soal Papua
-
Soal Pin Emas Anggota DPRD, Zulhas: Kalau Tidak Mau Jangan Diambil!
-
Menhan Tuding KKB Tunggangi Demonstrasi di Papua
-
Setelah 3 Hari, Rudiantara Belum Tahu Kapan Blokir Internet di Papua Distop
-
Batasi Internet di Papua, Rudiantara: Kalau di Negara Lain Sudah Ditutup
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka