Suara.com - Hasil penyidikan kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), aparat kepolisian menemukan fakta baru.
Tersangka KV (25) ternyata bukanlah anak dari Aulia Kusuma (35), istri korban sekaligus merupakan otak pembunuhan sadis tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, KV merupakan keponakan dari Aulia. Sebab, KV hanya terpaut 10 tahun dari Aulia.
"Kemudian ada teman-teman bertanya, tersangka AK ini kenapa umurnya terpaut 10 tahun. Itu bukan anaknya, tapi AK itu tantenya, dan masih didalami," ungkap Argo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, muncul satu tersangka yang kekinian masih berstatus DPO, yakni R. Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami peran R dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Peran DPO ini masih kita dalami," sambungnya.
Dalam kasus ini, Aulia dan KV sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019) kemarin.
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.
Baca Juga: Aulia Bakar Suami dan Anak, Rancang Pembunuhan Bareng di Apartemen
Hasrat menguasai harta sang suami muncul lantaran Aulia terlilit utang. Maka, ia menghubungi seorang perempuan yang merupakan mantan pembantunya untuk memuluskan aksinya.
Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Aulia Bakar Suami dan Anak, Rancang Pembunuhan Bareng di Apartemen
-
Istri Muda Edi hingga Pembunuh Bayaran Terancam Hukuman Mati
-
Terkena Api saat Ikut Bakar Ayah di Mobil, Begini Kondisi Anak Tiri Edi
-
Istri Bakar Suami dan Anak, Sebelumnya Dibunuh Pakai Racun dan Dibekap
-
Dijanjikan Rp 500 Juta, Dua Eksekutor Pembunuh Edi Baru Dibayar Rp 8 Juta
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar