Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut telah mengadukan ke pimpinan KPK terkait status yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Terkait dengan pelaporan ini, juga kami sampaikan ke pimpinan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Terkait pengaduannya itu, Febri mengaku seluruh pimpinan KPK memberikan dukungan terkait pernyataannya yang disampaikan ke publik termasuk soal seleksi calon pimpinan (Capim) KPK yang diselenggarakan tim Pansel.
Febri pun merasa apa yang sudah disampaikannya itu sesuai kemauan lembaga antirasuah itu untuk mengawal proses seleksi Capim KPK.
"Pimpinan menyatakan kami yakin benar dengan informasi tersebut maka kita harus jalan terus. jadi saya kira pelaksanaan tugas saya sebagai juru bicara dan juga pelaksanaan tugas KPK termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi ini tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan dan kami sepakati secara kelembagaan," ujar Febri.
Sebelumnya, Jubir KPK Febri dilaporkan seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Agung mengatakan, laporan itu dibuat lantaran Febri dianggap telah menimbulkan kegaduhan lewat pernyataannya yang dikutip sejumlah media online.
Selain Febri, Adnan Topan Husodo, Koordinator ICW dan Asfinawati, Ketua Umum YLBHI ikut dilaporkan karena dituduh menyebarkan hoaks.
Agung menyebut, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyampaikan pernyataan ihwal dugaan pelanggaran dalam pemilihan Capim KPK. Seperti dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung
Adapun barang bukti turut dilampirkan Agung dalam pelaporan tersebut salah satunya adalah dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, Febri Cs dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun