Suara.com - Wadah Pegawai KPK langsung merespon terkait Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Bahwa benar kami telah mendapatkan informasi bahwa orang-orang yang selama ini mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK kemarin tanggal 28 Agustus 2019 telah dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE," kata Ketua Pegawai KPK, Yudi Purnomo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2019).
Selain Febri Diansyah, pegiat antikorupsi Adnan Topan Husodo sekaligus Koordinator ICW dan Asfinawati ktivis pejuang HAM sekaligus Ketua YLBHI juga turut dilaporkan ke polisi.
Yudi menyebut ketiga orang yang dilaporkan merupakan orang yang selama ini dikenal antikorupsi dan kritis mengawal jalannya proses seleksi calon pimpinan KPK jilid V.
Menurut Yudi, pihaknya tak akan takut atas laporan yang diduga kriminalisasi bagi ketiga rekannya sebagai penggiat korupsi.
"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi karena suara-suara agar terpilih calon pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik bukan hanya disuarakan oleh tiga orang tersebut," ujar Yudi.
Menurut Yudi, sorotan atas seleksi capim KPK jilid V yang dianggap adanya pelanggaran kode etik dari sebagian peserta dan diloloskan oleh Pansel KPK, turut ditanggapi oleh sejumlah tokoh besar di Indonesia.
"Tetapi juga oleh NU dan Muhammadiyah serta tokoh tokoh nasional dan negarawan seperti ibu Shinta Nuriyah Wahid, Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Syamsudin Haris, dan Mbak Anita Wahid," kata Yudi.
"Bahkan Kampus-kampus, mahasiswa, serikat buruh dan gerakan anti korupsi di daerah pun sudah bergerak karena minggu ini seleksi akan memasuki tahap akhir yang menentukan nasib masa depan pemberantasan korupsi," Yudi menambahkan.
Baca Juga: Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Agung Zulianto selaku pihak pelapor menyebut, laporan itu dibuat lantaran ketiganya diduga menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan. Ia menilai, hal tersebut dikutip sejumlah media online dan menurunkan integritas KPK.
"Kalau beritanya tanggal 19 mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Agung menyebut, Febri Diansyah selaku juru bicara KPK menyampaikan pernyataan ihwal dugaan pelanggaran dalam pemilihan Capim KPK. Seperti dugaan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugana pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," sambungnya.
Adapun barang bukti turut dilampirkan Agung dalam pelaporan tersebut salah satunya adalah dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media online.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi
-
Penasihat KPK Enggan Tanggapi Jawaban Capim Saat Uji Publik
-
Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK
-
PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK
-
Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta