Suara.com - Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas terjadinya perpeloncoan terhadap mahasiswa baru saat ospek.
Video permintaan maaf itu diunggah ke akun Instagram @mahasiswaunkhair, Jumat (30/8/2019), setelah video perpeloncoannya viral.
Disebutkan bahwa tindak kekerasan terhadap mahasiswa baru itu terjadi pada Kamis (29/8/2019).
Pada salah satu video, Presiden Mahasiswa Unkhair Fahmi mengungkapkan, kejadian itu berlangsung di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
"Informasi dan orientasi (inforien) tingkat universitas sudah selesai, maka masih berlanjut kepada informasi dan orientasi tingkat fakultas, dan kejadian itu terjadi secara spontan oleh beberapa oknum senior, yang itu memanfaatkan ketidaktahuan daripada beberapa panitia ospek," katanya.
Di video berikutnya, permintaan maaf juga disampaikan seorang mahasiswa Prodi Manajemen Sumber Daya Perairan bernama Aswir Ermet.
Namun tak disebutkan posisinya dalam kegiatan inforien tersebut.
Ia meminta maaf kepada mahasiswa baru 2019 FPIK, orang tua atau wali mahasiswa dan masyarakat, seluruh alumni FPIK, serta seluruh civitas akademika.
"Pimpinan universitas secara kelembagaan telah menjaring pelaku-pelaku tindakan perpeloncoan itu, pelaku kekerasan tersebut, dan telah diberi sanksi tegas dari kampus. Untuk itu, kami memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan," bunyi keterangan yang tertulis untuk menyertai video tersebut.
Baca Juga: Ospek Anggota Baru Klub Motor di Jayapura ini Tuai Polemik
Tak hanya Fahmi dan Aswir, Rektor Unkhair Husen Alting juga meminta maaf melalui video yang diunggah @mahasiswaunkhair.
Menurut keterangannya, perpeloncoan itu terjadi tepatnya di sela-sela jam ishoma Ashar.
Lantas, kini oknum mahasiswa yang terlibat telah diberi sanksi atas tindakannya.
"Kami telah memberikan sanksi, mulai dari sanksi peringatan, skorsing proses perkuliahan, sampai pada pemecatan. Itu tergantung pada tingkat keterlibatan pelaku tersebut dalam kegiatan-kegiatan yang ada," ujar Husen.
Sejak diunggah akun Twitter @loolxaa pada Kamis (29/8/2019), video perpeloncoan mahasiswa telah di-retweet puluhan ribu kali dan membuat banyak warganet prihatin.
Di video itu, dua mahasiswi disuruh menaiki tangga sambil jongkok dan dicemooh oleh kakak-kakak tingkatnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Mahasiswa Dipelonco Kakak Tingkat, Warganet Prihatin
-
Izin Tak Ikut Ospek, Maba Ini Gunakan Alasan Anti Mainstream
-
Viral Anggota Pramuka Disiram Pakai Air Comberan, Warganet Murka
-
Klarifikasi Kabar Gagal Masuk Paskibraka, Koko Minta Maaf ke Kadispora
-
Viral Video Pemotor Melindas Makam, Begini Ungkapan Penyesalan Si Pelaku
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK