Suara.com - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberlakukan penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan pemerintah kota tersebut mulai Jumat (30/8/2019). Pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 050/339/2019 tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam surat edaran tertanggal 22 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Keuchik dan para Kepala Lembaga Pendidikan di Kota Lhokseumawe, pada alah satu poinnya menyebut adanya imbauan agar 'Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat'.
Dari pantauan portalsatu.com-jaringan Suara.com, saat upacara di Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Jumat (30/8/2019) pembina upacara menggunakan Bahasa Aceh. Sedangkan, Komandan Apel lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lhokseumawe Muksalmina, pemberlakuan tersebut direspon Camat Blang Mangat yang mulai Jumat ini langsung memraktikan penggunaan Bahasa Aceh dalam suratnya.
Surat Camat Blang Mangat itu Nomor: 050/1177/2019, tanggal 30 Agustus 2019, perihal: Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut ditujukan kepada para Mukim dan Keuchik di Kecamatan Blang Mangat.
"Itu surat pertama menggunakan bahasa Aceh di Pemko Lhokseumawe (setelah Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe)," ujar Muksalmina.
Dalam surat tersebut, Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, menyampaikan kepada para Mukim dan Keuchik agar menjalankan Surat Edaran Wali Kota tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Poin kedua dalam surat Camat Blang Mangat menggunakan bahasa Aceh, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, berarti 'Adapun yang perlu kami terangkan kepada Mukim dan Keuchik, seperti isi Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Tolong disampaikan juga kepada semua warga dalam Kecamatan Blang Mangat bahwa isi surat itu dijalankan setiap hari Jumat dan kita mulai pertama pada Jumat, 30 Agustus 2019'.
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9