Suara.com - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberlakukan penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan pemerintah kota tersebut mulai Jumat (30/8/2019). Pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 050/339/2019 tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam surat edaran tertanggal 22 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Keuchik dan para Kepala Lembaga Pendidikan di Kota Lhokseumawe, pada alah satu poinnya menyebut adanya imbauan agar 'Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat'.
Dari pantauan portalsatu.com-jaringan Suara.com, saat upacara di Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Jumat (30/8/2019) pembina upacara menggunakan Bahasa Aceh. Sedangkan, Komandan Apel lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lhokseumawe Muksalmina, pemberlakuan tersebut direspon Camat Blang Mangat yang mulai Jumat ini langsung memraktikan penggunaan Bahasa Aceh dalam suratnya.
Surat Camat Blang Mangat itu Nomor: 050/1177/2019, tanggal 30 Agustus 2019, perihal: Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut ditujukan kepada para Mukim dan Keuchik di Kecamatan Blang Mangat.
"Itu surat pertama menggunakan bahasa Aceh di Pemko Lhokseumawe (setelah Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe)," ujar Muksalmina.
Dalam surat tersebut, Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, menyampaikan kepada para Mukim dan Keuchik agar menjalankan Surat Edaran Wali Kota tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Poin kedua dalam surat Camat Blang Mangat menggunakan bahasa Aceh, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, berarti 'Adapun yang perlu kami terangkan kepada Mukim dan Keuchik, seperti isi Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Tolong disampaikan juga kepada semua warga dalam Kecamatan Blang Mangat bahwa isi surat itu dijalankan setiap hari Jumat dan kita mulai pertama pada Jumat, 30 Agustus 2019'.
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang