Suara.com - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberlakukan penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan pemerintah kota tersebut mulai Jumat (30/8/2019). Pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 050/339/2019 tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam surat edaran tertanggal 22 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Keuchik dan para Kepala Lembaga Pendidikan di Kota Lhokseumawe, pada alah satu poinnya menyebut adanya imbauan agar 'Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat'.
Dari pantauan portalsatu.com-jaringan Suara.com, saat upacara di Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Jumat (30/8/2019) pembina upacara menggunakan Bahasa Aceh. Sedangkan, Komandan Apel lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lhokseumawe Muksalmina, pemberlakuan tersebut direspon Camat Blang Mangat yang mulai Jumat ini langsung memraktikan penggunaan Bahasa Aceh dalam suratnya.
Surat Camat Blang Mangat itu Nomor: 050/1177/2019, tanggal 30 Agustus 2019, perihal: Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut ditujukan kepada para Mukim dan Keuchik di Kecamatan Blang Mangat.
"Itu surat pertama menggunakan bahasa Aceh di Pemko Lhokseumawe (setelah Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe)," ujar Muksalmina.
Dalam surat tersebut, Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, menyampaikan kepada para Mukim dan Keuchik agar menjalankan Surat Edaran Wali Kota tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Poin kedua dalam surat Camat Blang Mangat menggunakan bahasa Aceh, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, berarti 'Adapun yang perlu kami terangkan kepada Mukim dan Keuchik, seperti isi Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Tolong disampaikan juga kepada semua warga dalam Kecamatan Blang Mangat bahwa isi surat itu dijalankan setiap hari Jumat dan kita mulai pertama pada Jumat, 30 Agustus 2019'.
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88
-
Gelar Pahlawan untuk Marsinah: Perjuangan Buruh Dibayar Nyawa dan Tak Pernah Terungkap Pelakunya
-
JATAM Sebut Ada Kolusi Korporasi dan Birokrasi Lokal di Balik Konflik Tambang Halmahera
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
-
Dari Senapan Mainan Sampai Ancaman Blokir: Benarkah PUBG Biang Keladi di Balik Tragedi SMAN 72?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam