Suara.com - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberlakukan penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan pemerintah kota tersebut mulai Jumat (30/8/2019). Pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 050/339/2019 tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam surat edaran tertanggal 22 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Keuchik dan para Kepala Lembaga Pendidikan di Kota Lhokseumawe, pada alah satu poinnya menyebut adanya imbauan agar 'Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat'.
Dari pantauan portalsatu.com-jaringan Suara.com, saat upacara di Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Jumat (30/8/2019) pembina upacara menggunakan Bahasa Aceh. Sedangkan, Komandan Apel lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lhokseumawe Muksalmina, pemberlakuan tersebut direspon Camat Blang Mangat yang mulai Jumat ini langsung memraktikan penggunaan Bahasa Aceh dalam suratnya.
Surat Camat Blang Mangat itu Nomor: 050/1177/2019, tanggal 30 Agustus 2019, perihal: Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut ditujukan kepada para Mukim dan Keuchik di Kecamatan Blang Mangat.
"Itu surat pertama menggunakan bahasa Aceh di Pemko Lhokseumawe (setelah Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe)," ujar Muksalmina.
Dalam surat tersebut, Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, menyampaikan kepada para Mukim dan Keuchik agar menjalankan Surat Edaran Wali Kota tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Poin kedua dalam surat Camat Blang Mangat menggunakan bahasa Aceh, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, berarti 'Adapun yang perlu kami terangkan kepada Mukim dan Keuchik, seperti isi Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Tolong disampaikan juga kepada semua warga dalam Kecamatan Blang Mangat bahwa isi surat itu dijalankan setiap hari Jumat dan kita mulai pertama pada Jumat, 30 Agustus 2019'.
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan