Suara.com - Lolosnya Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri dalam 10 calon pimpinan KPK (Capim KPK), kini menimbulkan polemik.
Lantaran Firli, yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan, memiliki rekam jejak yang dianggap bermasalah. Hal tersebut diketahui, saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli diduga melanggar kode etik.
Kala itu, dia dikabarkan pernah bertemu dengan saksi yang perkaranya tengah diperiksa KPK, yakni mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan 10 orang yang lolos tersebut, sebenarnya memiliki rekam jejak termasuk Firli.
"Kalau catatan nggak satu aja, semua ada catatan," ujar Hendardi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (2/9/2019).
Hendardi menegaskan, meski ada desakan masyarakat, pansel enggan diintervensi dalam memilih capim. Hal tersebut menyusul kuatnya penolakan terhadap Firli dari Wadah KPK.
"Ya biar saja lah, kalau semua didesak lama-lama, kita enggak bisa memilih," katanya.
Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah mengumumkan 10 nama yang telah diserahkan ke Presiden Jokowi.
10 nama capim KPK diumumkan oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih. Yenti mengatakan kriteria formasi tersebut sudah mematuhi UU KPK.
Baca Juga: Jokowi Tak Mau Buru-buru Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR
"Harus dua unsur, itu amanah Undang-undang," ujar Yenti saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Yenti mengatakan 10 nama tersebut berlatarbelakang yakni satu orang dari KPK, satu orang polisi, satu orang jaksa, satu orang auditor, satu orang advokat, dua dosen, satu hakim dan dua PNS.
Berikut 10 nama yang lolos capim KPK:
1. Alexander Marwata - Komisioner KPK
2. Firli Bahuri - Anggota Polri
3. I Nyoman Wara - Auditor BPK
4. Johanis Tanak - Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar - Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen
7. Nawawi Pomolango - Hakim
8. Nurul Ghufron - Dosen
9. Roby Arya - PNS Seskab
10. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu
Sebelumnya, Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada Pansel KPK yang sudah bekerja keras menyeleksi 10 capim KPK dari 20 peserta Capim KPK. Namun ia mengaku belum mengetahui 10 nama yang diserahkan ke dirinya.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya karena saya lihat kerja keras panjang dalam menseleksi sejak awal sampai hari ini mungkin tinggal 20 atau 10 saya belum tahu. Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui," kata Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu