Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Selain Suryadman, KPK turut menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Alexius sebagai penerima suap.
Sedangkan lima orang pihak swasta ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.
"Kami tetapkan 7 orang tersangka adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Rabu (4/9/2019).
Dari penangkapan ini, tim KPK juga menyita uang sebanyak Rp 336 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu.
"Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan buku tabungan," ujar Basaria.
Basaria menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Suryadma meminta uang melalui Alexius beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Agustinus Yan pda Jumat (30/8/2019).
Permintaan itu ditujukan sebagai timbal balik atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Uang yang diminta Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan tersebut masing - masing sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar
"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Suryadman," kata dia.
Atas permintaan Suryadman, Alexius pun menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran awal.
Alexius pun mematok fee untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung senilai Rp 20 - 25 juta, atau minimal 10 persen dari maksimal pekerjaan sebesar Rp 200 juta.
“Itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati,” kata Basaria.
Kemudian, pada Senin 2 September 2019, Alexius menerima setoran tunai twrsebut dati beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee tersebut.
"Itu, rincian fee yang diterima Alexius yakni Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari tiga pengusaha yaitu Pandus, Yosef dan Rodi. Terakhir Rp 60 juta dari Nelly Margaretha."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026