News / Nasional
Rabu, 04 September 2019 | 18:17 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat merilis kasus suap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. (Suara.cpm/Welly Hidayat).

Dalam kasus ini, Suryadman dan Alexius yang diduga sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More