Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Selain Suryadman, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan lima orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis awal dimana Suryadman meminta sejumlah uang kepada Kadis PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim dari KPK kata Basaria, langsung melakukan penelusuran akan adanya pemberian uang kepada Bupati Suryadman.
Pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat inisial AKS selaku Kepala Dinas PUPR bersama dan staf di Dinas PUPR berinisial FJ berada di Asrama Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Itu, tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Tak perlu waktu lama, tim langsung memasuki Asrama Bengkayang dan mengamankan SG, RIS, AKS, FJ dan O.
Selain mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta, KPK juga menyita sejumlah uang diduga untuk suap.
"Ada beserta uang sejumlah Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," kata Basaria.
Baca Juga: Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi
Setela itu tim lainnya bergerak dengan mengamankan inisial RD pihak swasta di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, pukul 22.30 tim mengamankan inisial YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK," tutup Basaria
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai penerima suap Suryadman dan Alexius disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN