Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Selain Suryadman, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan lima orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis awal dimana Suryadman meminta sejumlah uang kepada Kadis PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim dari KPK kata Basaria, langsung melakukan penelusuran akan adanya pemberian uang kepada Bupati Suryadman.
Pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat inisial AKS selaku Kepala Dinas PUPR bersama dan staf di Dinas PUPR berinisial FJ berada di Asrama Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Itu, tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Tak perlu waktu lama, tim langsung memasuki Asrama Bengkayang dan mengamankan SG, RIS, AKS, FJ dan O.
Selain mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta, KPK juga menyita sejumlah uang diduga untuk suap.
"Ada beserta uang sejumlah Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," kata Basaria.
Baca Juga: Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi
Setela itu tim lainnya bergerak dengan mengamankan inisial RD pihak swasta di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, pukul 22.30 tim mengamankan inisial YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK," tutup Basaria
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai penerima suap Suryadman dan Alexius disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen
-
Cekcok Dua Anggota DPRD Riau Berujung Bentrok, Golkar Pusat Minta Maaf
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok