Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Selain Suryadman, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan lima orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis awal dimana Suryadman meminta sejumlah uang kepada Kadis PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim dari KPK kata Basaria, langsung melakukan penelusuran akan adanya pemberian uang kepada Bupati Suryadman.
Pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat inisial AKS selaku Kepala Dinas PUPR bersama dan staf di Dinas PUPR berinisial FJ berada di Asrama Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Itu, tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Tak perlu waktu lama, tim langsung memasuki Asrama Bengkayang dan mengamankan SG, RIS, AKS, FJ dan O.
Selain mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta, KPK juga menyita sejumlah uang diduga untuk suap.
"Ada beserta uang sejumlah Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu," kata Basaria.
Baca Juga: Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi
Setela itu tim lainnya bergerak dengan mengamankan inisial RD pihak swasta di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, pukul 22.30 tim mengamankan inisial YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK," tutup Basaria
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai penerima suap Suryadman dan Alexius disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Rodi dan Nelly dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN