Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya bicara panjang lebar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut melarang penggunaan trotoar untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tidak seperti sebelumnya yang hanya menyatakan akan menghormati putusan MA, Anies mengungkapkan berbagai aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan.
Awalnya, Anies menjelaskan yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya pembatalam aturan itu tidak menyurutkan niatnya untuk mengakomodir PKL berdagang di trotoar.
"Untuk trotoar bagaimana kaitannya dengan revitalisasi trotoar yang akan ada ditetapkan untuk PKL? Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak (aturan) mau mengizinkan (PKL) dagang di trotoar dan itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Menurut Anies, aturan utama yang harus dirujuk untuk menerapkan kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," jelas Anies.
Anies juga membeberkan aturan lain yang mendukung rencananya itu. Di antaranya adalah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Baca Juga: Izinkan Pedagang Jualan di Trotoar, Anies: Jangan Berpandangan Anti PKL
Mantan Mendikbud ini menganggap pembatalan Perda oleh MA tidak berarti menggugurkan aturan lainnya. Aturan yang dibatalkan MA hanya soal pengaturan trotoar. Ia menyebut rujukan aturan lain masih bisa digunakan.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat," kata Anies.
Karena itu, Anies menyebut tudingan yang mengatakan dirinya tidak menjalankan keputusan MA tidak beralasan. Ia mengaku selama ini hanya menjawab akan menghormati putusan MA karena tidak ada yang perlu dilaksanakan dari putusan itu.
"Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang.
William menyatakan Anies tak berhak menutup jalan untuk PKL.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum
-
Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa
-
Akan Tutup Park and Ride Thamrin, Anies Akan Ganti Jadi Pusat Kuliner
-
Usul PKL Kena Pajak, Tukang Nasi Uduk: Setuju, Asal Jangan Dikejar Kantib
-
Mantan Staf Ahok Usul PKL Kena Pajak Kalau Jualan di Trotoar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan