Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya bicara panjang lebar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut melarang penggunaan trotoar untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tidak seperti sebelumnya yang hanya menyatakan akan menghormati putusan MA, Anies mengungkapkan berbagai aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan.
Awalnya, Anies menjelaskan yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya pembatalam aturan itu tidak menyurutkan niatnya untuk mengakomodir PKL berdagang di trotoar.
"Untuk trotoar bagaimana kaitannya dengan revitalisasi trotoar yang akan ada ditetapkan untuk PKL? Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak (aturan) mau mengizinkan (PKL) dagang di trotoar dan itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Menurut Anies, aturan utama yang harus dirujuk untuk menerapkan kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," jelas Anies.
Anies juga membeberkan aturan lain yang mendukung rencananya itu. Di antaranya adalah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Baca Juga: Izinkan Pedagang Jualan di Trotoar, Anies: Jangan Berpandangan Anti PKL
Mantan Mendikbud ini menganggap pembatalan Perda oleh MA tidak berarti menggugurkan aturan lainnya. Aturan yang dibatalkan MA hanya soal pengaturan trotoar. Ia menyebut rujukan aturan lain masih bisa digunakan.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat," kata Anies.
Karena itu, Anies menyebut tudingan yang mengatakan dirinya tidak menjalankan keputusan MA tidak beralasan. Ia mengaku selama ini hanya menjawab akan menghormati putusan MA karena tidak ada yang perlu dilaksanakan dari putusan itu.
"Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang.
William menyatakan Anies tak berhak menutup jalan untuk PKL.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum
-
Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa
-
Akan Tutup Park and Ride Thamrin, Anies Akan Ganti Jadi Pusat Kuliner
-
Usul PKL Kena Pajak, Tukang Nasi Uduk: Setuju, Asal Jangan Dikejar Kantib
-
Mantan Staf Ahok Usul PKL Kena Pajak Kalau Jualan di Trotoar
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!