Suara.com - Politisi PSI, William Aditya Sarana, tidak terima dengan ungkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan trotoar sudah kedaluwarsa. Menurut William, pernyataan Anies itu telah menghina MA.
William adalah pihak yang menggugat Anies karena Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan menggunakan trotoar di Jalan Jati Baru Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai lapak jualan. Akhirnya putusan tersebut memenangkan William dan membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut William, keputusan MA itu harus dieksekusi Anies dengan segera. Ia menyebut tidak ada produk hukum dari MA yang bisa kedaluwarsa.
"Salah besar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu kadaluwarsa. Tidak ada istilah hukum putusan itu kadaluwarsa. Justru ini malah menghina Mahkamah Agung," ujar William saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Putusan MA itu, kata William, bisa dimanfaatkan Anies untuk menata PKL lebih baik lagi. Pasalnya, selain di Tanah Abang, masih ada PKL yang berjualan di trotoar jalan.
"Jadikan putusan MA ini untuk menata PKL agar tidak merugikan pejalan kaki yang selama ini diabaikan terus menerus," kata William.
Selain merugikan pejalan kaki, Ia juga menyebut PKL di trotoar bisa menjadi lahan premanisme. Karena itu ia mencoba menawarkan solusi kepada Anies dengan membangun lokasi khusus PKL.
"Biar semuanya win win solution tidak ada kepentingan terganggu. Tata PKL di tempat khusus," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Eks Staf Ahok: Apakah Itu Adil?
Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar.
Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).
"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka