Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya bicara panjang lebar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut melarang penggunaan trotoar untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tidak seperti sebelumnya yang hanya menyatakan akan menghormati putusan MA, Anies mengungkapkan berbagai aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan.
Awalnya, Anies menjelaskan yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya pembatalam aturan itu tidak menyurutkan niatnya untuk mengakomodir PKL berdagang di trotoar.
"Untuk trotoar bagaimana kaitannya dengan revitalisasi trotoar yang akan ada ditetapkan untuk PKL? Ya kalau itu ada aturan-aturannya, banyak (aturan) mau mengizinkan (PKL) dagang di trotoar dan itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Menurut Anies, aturan utama yang harus dirujuk untuk menerapkan kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Permen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," jelas Anies.
Anies juga membeberkan aturan lain yang mendukung rencananya itu. Di antaranya adalah Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Baca Juga: Izinkan Pedagang Jualan di Trotoar, Anies: Jangan Berpandangan Anti PKL
Mantan Mendikbud ini menganggap pembatalan Perda oleh MA tidak berarti menggugurkan aturan lainnya. Aturan yang dibatalkan MA hanya soal pengaturan trotoar. Ia menyebut rujukan aturan lain masih bisa digunakan.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat," kata Anies.
Karena itu, Anies menyebut tudingan yang mengatakan dirinya tidak menjalankan keputusan MA tidak beralasan. Ia mengaku selama ini hanya menjawab akan menghormati putusan MA karena tidak ada yang perlu dilaksanakan dari putusan itu.
"Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penutupan jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang.
William menyatakan Anies tak berhak menutup jalan untuk PKL.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Trotoar Bikin Macet, Anies: Biar Warga Naik Kendaraan Umum
-
Soal Gugatan Jalan Jati Baru, Anies: Keputusan MA Sudah Kedaluwarsa
-
Akan Tutup Park and Ride Thamrin, Anies Akan Ganti Jadi Pusat Kuliner
-
Usul PKL Kena Pajak, Tukang Nasi Uduk: Setuju, Asal Jangan Dikejar Kantib
-
Mantan Staf Ahok Usul PKL Kena Pajak Kalau Jualan di Trotoar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini