Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keinginan DPR RI untuk Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap bakal melemahkan fungsi kerja KPK kedepannya. Agus bahkan menilai KPK berada di ujung tanduk.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Agus menjelaskan, permasalahan ini muncul setelah terbentuknya pansel Capim KPK. Kemudian persoalan pemilihan capim KPK yang kini hanya menyisakan 10 nama.
KPK menilai 10 nama tersebut masih ada orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk. Sehingga ketakutan itu dapat terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
"Tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut wacana itu kembali muncul setelah DPR RI setuju untuk revisi UU KPK pada sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019) hari ini.
Agus menilai draft yang berisi 9 point dalam pembahasan revisi itu dianggap dapat melumpuhkan kerja KPK.
Ia menilai independensi KPK akan terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hingga Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi.
Selain itu, Agus menilai jika revisi itu disahkan maka KPK harus melakukan koordinasi dalam penuntutan perkara korupsi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja
Kemudian mereka juga menilai kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan bakal dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan dan Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus
Meski demikian KPK menyadari DPR RI memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.
"Tapi KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat