Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengaku tak habis pikir dengan pernyataan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang mencoba menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia pun mempertanyakan alasan Sri Bintang membenci Presiden Jokowi dengan ucapan-ucapannya.
"Bagaimana bisa muncul di logikanya Sri Bintang Pamungkas ingin menggagalkan pelantikannya Jokowi? narasi apa itu, kok lucu. Kebencian apa sih yang masih terpendam dalam kalbunya," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/9/2019).
Pernyataan Ngabalin menanggapi kasus baru Sri Bintang yang dilaporkan ke polisi karena dianggap menyerukan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Oktober 2019 mendatang. Seruan itu disampaikan Sri Bintang lewat rekaman video yang beredar di dunia maya.
Ngabalin mengaku heran dengan alasan Sri Bintang sangat membenci Jokowi. Bahkan, dia mengangap pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Sri Bintang seola seperti orang yang tidak mengenyam pendidikan.
"Saya tidak mengerti ya kebencian apa yang ada dalam diri Sri Bintang Pamungkas kemudian atau jin, iblis atau hantu apa yang merasuki jalan pikirannya sehingga dia se-vulgar itu dan seperti seakan akan tidak pernah mengenyam pendidikan atau bukan seperti orang terpelajar gitu," kata dia.
"Beberapa diksi dan narasinya itu sangat memalukan sebagai seorang terpelajar. Kalau ada dendamnya kalau ada marahnya, berperilaku lah seperti orang terpelajar jangan seperti begitu."
Diketahui, aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya lantaran dinggap membuat ajakan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Baca Juga: Dituding Rebut Karyawan oleh Pendukung Jokowi, Ini Komentar Kaesang
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang. Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube, di mana Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ipong seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Ipong berpendapat, ucapan Sri Bintang sebagai bentuk hasutan pada khalayak. Untuk itu, ia meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam laporan ini, Ipong melampirkan rekaman video berisi ucapan Sri Bintang sebagai barang bukti.
Terkait kasus ini, Sri Bintang disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Berita Terkait
-
Soal Bendera Bintang Kejora, LIPI Ingin Jokowi Seperti Gus Dur
-
Jokowi Lempar Bola Panas? Istana: Seleksi Capim KPK Sudah Berdarah-darah
-
Disebut Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi
-
Papua Mulai Adem, Anak Buah Prabowo Ditahan, Jokowi Bertemu Tokoh Papua
-
Status Tersangka Makar Digantung, Sri Bintang: Lebih Buruk dari Zaman Orba
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa