Suara.com - Polda Metro Jaya kembali meringkus tiga orang terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).
Tiga orang tersebut adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriayanto alias Alpat (20). Ketiganya yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diringkus polisi disebuah gubuk di kebun kopi di kawasan Sumatra Selatan, pada Kamis (5/9/2019).
"Tersangka yang diamankan bernama Rodi, Karsini alias Tini dan Supriyanto alias Alpat ditangkap di Kebun Kopi di Gunung Bukit Barisan, OKU Selatan, Sumatra Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Argo menyebut jika Tini merupakan eks pembantu rumah tangga dari otak pembunuhan, Aulia Kesuma. Sementara, Rodi adalah suami dari Tini.
Ketiganya diringkus aparat kepolisian lantaran ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan bermotif utang dan harta tersebut.
"Mereka bertiga yang ikut dalam merencanakan pembunuhan," sambungnya.
Sementara, Direktur Reserse Krimiminal Umum Polda Metro Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut, ketiganya kabur ke wilayah Sumatera Selatan. Ketiganya sengaja bersembunyi di sebuah gubuk milik keluarga Rodi.
"Dia bersembunyi di salah satu gubuk, jalannya 2 jam kalau jalan kaki dari jalan besar. Tim kemudian menangkap 3 pelaku diperkebunan kopi di OKU tepatnya di rumah orang tua Rodi di tengah-tengah kebun kopi," tambah Suyudi.
Dalam kasus ini, Aulia dan anaknya, KV alias Kelvin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Baca Juga: Skenario Istri Bakar Suami, Aulia Kesuma ke TMP Kalibata Beli Obat Nyamuk
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Tag
Berita Terkait
-
Skenario Istri Bakar Suami: Setengah Jam Nonton Porno, 15 Menit Bersetubuh
-
Kasus Istri Bakar Suami dan Anak, Tersangka Jalani 29 Adegan di Lebak Bulus
-
Skenario Istri Bakar Suami, Aulia Kesuma ke TMP Kalibata Beli Obat Nyamuk
-
Rekonstruksi Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri di Kalibata City
-
Tower Mawar Kalibata City jadi Saksi Bisu Aulia Kesuma Rancang Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang