Suara.com - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korban Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) dihadirkan saat polisi menggelar rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019) siang.
Mereka adalah Aulia Kesuma, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Ketiganya digiring ke Tower Mawar, Apartemen Kalibata City yang menjadi saksi bisu saat mereka merencanakan aksi pembunuhan terhadap Edi dan Dana.
Namun, untuk tersangka Kelvin tak dihadirkan lantaran masih di rawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina lantaran mengalami luka bakar mencapai 30 persen. Alhasil, polisi menggunakan pemeran pengganti menggantikan Kelvin.
Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian kepada ketiganya. Sejumlah titik menjadi lokasi reka ulang dalam kasus istri bakar suami dan anak tirinya itu.
Lokasi pertama adalah Apotek Century yang berada di dalam apartemen. Di lokasi itu, Aulia membeli obat tidur merek Valdres yang kemudian digunakan dalam pembunuhan itu.
Selanjutnya, sebuah mini market yang berada di dalam apartemen. Di lokasi itu, Aulia sempat membeli handuk dan kopi.
Tempat berikutnya adalah tempat parkir yang berada di Tower Mawar Apartemen Kalibata City. Di lokasi itu, Aulia bertemu dengan Agus dan Sahid di dalam mobi dan merencanakan pembunuhan.
Fajar Mardiansyah (23), salah satu pengunjung Apartemen Kalibata City turut menyaksikan agenda rekonstruksi. Lelaki asal Bekasi tersebut mengaku sempat membaca berita terkait kasus yang menyedot perhatian publik ini.
"Iya saya sempat baca berita soal kasus ini. Kebetulan saya hari ini sedang mampir di tempat teman. Kok ramai warga dan polisi. Ternyata ini kasus yang yang baca dalam berita," ungkap Fajar.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Kebun Kosong Milik Jasa Marga
Dalam kasus ini, Aulia dan anaknya, KV alias Kelvin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Berita Terkait
-
Reka Ulang di Apotek, Aulia Kesuma jadi Sorotan Warga Kalibata City
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Istri Bunuh Lalu Bakar Jasad Suami dan Anak
-
Inilah Tagged, Tempat Perkenalan Aulia dan Suami yang Dibunuhnya
-
Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Berawal dari Aplikasi Kencan
-
Pengakuan Aulia, Sebelum Berhubungan Intim Dengan Edi, Nonton Video Porno
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI