Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK cacat hukum.
Menurutnya, Pansel Capim KPK melakukan pelanggaran dengan menyaring peserta yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad juga menganggap Pansel Capim KPK telah meniadakan salah satu syarat Capim berdasarkan Undang Undang (UU). Sebab, ada 11 syarat bagi seseorang untuk lolos sebagai Capim KPK bersadarkan UU KPK Pasal 29. Salah satu ketentuannya adalah melaporkan LHKPN.
"Ada Pasal 29 itu ada 11 syarat dan terakhir itu menyatakan bahwa Capim KPK harus menyampaikan LHKPN. Kemarin Pansel enggak menyaratkan itu," tutur Dia.
Tak hanya itu, Samad mengatakan saat ini bola panas terkait Capim KPK ada di tangan Presiden Jokowi.
Kata Samad, Jokowi seharusnya bisa mengembalikan 10 nama kepada Pansel. Begitu juga DPR seharusnya bisa menolak meski sudah menerima hasil seleksi dari Pansel Capim KPK.
"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," tandasnya.
Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Pegawai KPK Lakukan Aksi Tolak Capim KPK dengan Rekam Jejak Buruk
Sejumlah capim KPK pun disoroti publik karena masih ada yang tidak memenuhi LHKPN dan masih dalam proses penegakkan etik di KPK.
10 Capim yang lolos tersebut Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (unsur Jaksa), Lili Pintauli Siregar (pengacara), Luthfi Jayadi Kurniawan (akademisi), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (akademisi), Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu).
Berita Terkait
-
Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR
-
Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri
-
Abraham Samad Buka Suara, 6 Penyebab KPK Akan Mati Suri
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember