Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut komisi antirasuah tidak membutuhkan keberadaan Dewan Pengawas seperti yang diinisiasi DPR RI yang masuk dalam revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saut mengatakan fungsi kerja dewan pengawas yang diusulkan DPR sudah dilakukan oleh KPK sendiri melalui audit internal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal.
"Dalam manajemen modern ada yang namanya pengawas internal, internal audit. itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, kinerja Direktorat PI sendiri sudah bekerja maksimal, jika ingin memperkuat KPK dia meminta direktorat ini yang diperkuat bukan membentuk struktur baru yakni dewan pengawas.
"Pengawas internalnya saja yang diperkuat baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orang-orangnya, teknologinya, modelnya harus lebih jago dari penyidik, di pengawas internal kita sekarang memang ada jaksa, ada penuntut, ada penyidik, dan ada penyelidik. dan itu saja yg dikembangkan itu merupakan check and balances buat KPK sendiri," ungkapnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Dalam draf revisi, fungsi Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.
Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Baca Juga: Saut Simorang Minta Pimpinan KPK Ditentukan Langsung Oleh Presiden
Nantinya Dewan Pengawas ini juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP.
Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Gedung Merah Putih dengan Kain Hitam
-
Tolak RUU, Pegawai KPK Bagi-bagi Mawar Putih di Car Free Day
-
Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya
-
Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno