Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut komisi antirasuah tidak membutuhkan keberadaan Dewan Pengawas seperti yang diinisiasi DPR RI yang masuk dalam revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saut mengatakan fungsi kerja dewan pengawas yang diusulkan DPR sudah dilakukan oleh KPK sendiri melalui audit internal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal.
"Dalam manajemen modern ada yang namanya pengawas internal, internal audit. itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, kinerja Direktorat PI sendiri sudah bekerja maksimal, jika ingin memperkuat KPK dia meminta direktorat ini yang diperkuat bukan membentuk struktur baru yakni dewan pengawas.
"Pengawas internalnya saja yang diperkuat baik itu dengan metode kerja, sistem pengawasan, orang-orangnya, teknologinya, modelnya harus lebih jago dari penyidik, di pengawas internal kita sekarang memang ada jaksa, ada penuntut, ada penyidik, dan ada penyelidik. dan itu saja yg dikembangkan itu merupakan check and balances buat KPK sendiri," ungkapnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Dalam draf revisi, fungsi Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.
Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Baca Juga: Saut Simorang Minta Pimpinan KPK Ditentukan Langsung Oleh Presiden
Nantinya Dewan Pengawas ini juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP.
Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Gedung Merah Putih dengan Kain Hitam
-
Tolak RUU, Pegawai KPK Bagi-bagi Mawar Putih di Car Free Day
-
Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya
-
Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal