Suara.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang menyoroti sikap pemerintah dalam tindakan pemberantasan korupsi.
Hal ini mengacu pada Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah digodok DPR RI.
Rasamala berpendapat jika pemerintah tak mempunyai niatan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita tidak melihat mana dukungan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ini momentum presiden tunjukkan keberpihakan pada penindakan tindak pidana korupsi," ujar Rasamala di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Kekinian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus menolak RUU KPK. Sebab, kata Rasamala, bola panas draft revisi Undang-Undang KPK saat ini ada di tangan Jokowi.
"Maka satu keputusan DPR berniat memperkuat penindakan korupsi. Sampai saat ini kami tidak mendengar dan melihatnya. Tapi bola panas sekarang ada di tangan Presiden," sambungnya.
RUU KPK tersebut dinilai menjadi sebuah alat untuk melemahkan KPK. Nantinya, kata Rasamala, KPK hanya sekedar ada dan bukan menjadi lembaga penindakan.
"Mungkin KPK hanya sekedar ada dan ada aktivitas seperti tidak ada penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Dan para pelaku kejahatan dan korupsi merasa bebas dan bisa bebas mencuri uang negara tanpa ada penindakan. Ini bahaya bukan hanya korupsinya saja, tapi bicara hukum dan ekonomi kita rapuh," Rasamala menjelaskan.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Baca Juga: Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada hari ini, Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.
Berita Terkait
-
Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas
-
Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Gedung Merah Putih dengan Kain Hitam
-
Tolak RUU, Pegawai KPK Bagi-bagi Mawar Putih di Car Free Day
-
Eks Plt KPK Indriyanto Seno Setuju Revisi UU KPK, Ini Alasannya
-
Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual