Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan DPR RI dianggap sejumlah pihak bakal melemahkan lembaga antirasuah. Sedikitnya ada empat poin yang kini menjadi sorotan.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyebut, ada empat upaya dalam pelemahan sistematis terhadap KPK. Salah satu contohnya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang tak kunjung rampung.
"Ada empat, paling tidak yang kita catat dari bagaimana sistematisnya ini. Pertama kasus Novel Baswedan sampai hari ini tidak pernah terungkap," katanya di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Menurut Rasamala, belum ada keseriusan dari pemerintah untuk mengungkap tabir kasus tersebut. Sebab, pelaku penyerangan terhadap Novel hingga kekinian belum terungkap.
"Dari peristiwa itu, kita belum menangkap satu keseriusan, satu itikad serius untuk mengungkap pelaku terhadap peristiwa tersebut," sambungnya.
Upaya pelemahan berikutnya adalah ihwal pemilihan Capim KPK yang belum lama mendapat sorotan keras oleh publik. Rekam jejak dan profil para Capim yang disampaikan oleh Pansel KPK menjadi persoalan dewasa ini.
"Yang kedua adalah pemilihan calon pimpinan KPK yang beberapa hari yang lalu, beberapa minggu lalu, mendapatkan catatan dan kritik keras publik. Terkait dengan profil, terkait dengan track record dan catatan dari calon-calon yang disampaikan oleh pansel itu," kata Rasamala.
Poin ketiga adalah akan diselesaikannya pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh DPR.
"Kami telah menyampaikan beberapa catatan, beberapa problem terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di pasal 603-607," tambahnya.
Baca Juga: DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support
Dengan diterapkannya Undang-Undang tersebut, nantinya akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi. Rasamala menilai, Undang-Undang tersebut hanya akan memberi dampak negatif untuk pemberantasan korupsi di tanah air.
"Menurut hemat kami akan mengurangi dan bahkan tidak sama sekali tidak memberikan insentif terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Poin terakhir adalah revisi Undang-Undang KPK yang kekinian tengah digodok DPR. Hal itulah yang disinyalir menjadi upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Dari 4 peristiwa itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret yang sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?