Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengklaim revisi Undang-undang KPK yang kini sedang bergulir di DPR merupakan keinginan dari internal KPK.
"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespons dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam diskusi bertajuk 'KPK Adalah Kunci' di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Dia mengaku, anggota dewan di parlemen hanya memberikan dukungan apa yang dibutuhka KPK untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"Bahwa kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanyakan kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan. Penguatan legislatif buat KPK sendiri," kata dia.
"Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," sambungnya.
Menurutnya, usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.
"Kata siapa mendadak DPR tidak pernah melakukan pembatalan, DPR tidak pernah mencabut, dalam rapat dalam beragam pertemuan pimpinan DPR dengan pemerintah termasuk presiden sekalipum. Pembahasan ini masih berlanjut," kata dia.
Karena itu ia menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Sebab kata Arteria tidak mungkin DPR ingin melemahkan, namun menguatkan KPK lembaga antirasuah tersebut.
"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan," katanya.
Baca Juga: ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan
Berita Terkait
-
Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri
-
ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan
-
Hapus Twit Blunder Cibir Jokowi, Aktivis HAM Akui Salah dan Minta Maaf
-
Laode M Syarif: Kalau Mau Ubah KPK Konsultasikan Pada Rakyat Indonesia
-
Transparency International Indonesia Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra