Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengklaim revisi Undang-undang KPK yang kini sedang bergulir di DPR merupakan keinginan dari internal KPK.
"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespons dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam diskusi bertajuk 'KPK Adalah Kunci' di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Dia mengaku, anggota dewan di parlemen hanya memberikan dukungan apa yang dibutuhka KPK untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"Bahwa kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanyakan kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan. Penguatan legislatif buat KPK sendiri," kata dia.
"Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," sambungnya.
Menurutnya, usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.
"Kata siapa mendadak DPR tidak pernah melakukan pembatalan, DPR tidak pernah mencabut, dalam rapat dalam beragam pertemuan pimpinan DPR dengan pemerintah termasuk presiden sekalipum. Pembahasan ini masih berlanjut," kata dia.
Karena itu ia menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Sebab kata Arteria tidak mungkin DPR ingin melemahkan, namun menguatkan KPK lembaga antirasuah tersebut.
"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan," katanya.
Baca Juga: ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan
Berita Terkait
-
Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri
-
ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan
-
Hapus Twit Blunder Cibir Jokowi, Aktivis HAM Akui Salah dan Minta Maaf
-
Laode M Syarif: Kalau Mau Ubah KPK Konsultasikan Pada Rakyat Indonesia
-
Transparency International Indonesia Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia