Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian menjadi polemik yang ramai dibincangkan. Sejumlah pihak menilai jika revisi UU KPK tersebut bakal melemahkan lembaga antirasuah.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Gita Putri Damayana, berpendapat Revisi UU KPK itu melanggar prosedur. Oleh karena itu, ia meminta pada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Surat Presiden atas revisi Undang-Undang yang tengah digodok DPR tersebut.
"Pertama melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan ruu yang menyebutkan, sebuah UU harus melewati program legislasi nasional (prolegnas)," ujar Gita di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Gita menuturkan, jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 12, usulan revisi harus masuk dalam prolegnas tahunan. Sementara, revisi UU KPK yang kekinian diusulkan tidak melalui mekanisme tersebut.
"Di prolegnas tahun 2015-2019 (revisi UU KPK) memang ada. Prolegnas kan ada dua, yang lima tahunan dan tahunan. Ini yang di tahunan enggak ada. Kalau misalnya mau diusulkan ada revisi, harus melalui perubahan prolegnas dulu. Itu kan tidak dilakukan, tapi langsung ke paripurna," kata dia.
Menurut Gita, DPR telah melanggar tata tertibnya sendiri terkait revisi Undang-Undang KPK.
"Dan ketika mau ada usulan naskah perubahan, prosedurnya tidak seperti sekarang. Kalau sekarang kan langsung ke paripurna, sementara seharusnya melalui perubahan prolegnas dulu," ujar dia.
Untuk itu Gita meminta pada Jokowi untuk menolak revisi Undang-Undang KPK. Selain itu, Jokowi seharusnya mempertanyakan proses pengajuan naskah revisi Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas
"Jadi menurut kami, Presiden narasinya bukan saya belum membaca naskah revisi, tapi seharusnya Presiden mempertanyakan dulu bagaimana proses pengajuan naskah revisi UU tersebut," tutup Gita.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?