Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian menjadi polemik yang ramai dibincangkan. Sejumlah pihak menilai jika revisi UU KPK tersebut bakal melemahkan lembaga antirasuah.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Gita Putri Damayana, berpendapat Revisi UU KPK itu melanggar prosedur. Oleh karena itu, ia meminta pada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Surat Presiden atas revisi Undang-Undang yang tengah digodok DPR tersebut.
"Pertama melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan ruu yang menyebutkan, sebuah UU harus melewati program legislasi nasional (prolegnas)," ujar Gita di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Gita menuturkan, jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 12, usulan revisi harus masuk dalam prolegnas tahunan. Sementara, revisi UU KPK yang kekinian diusulkan tidak melalui mekanisme tersebut.
"Di prolegnas tahun 2015-2019 (revisi UU KPK) memang ada. Prolegnas kan ada dua, yang lima tahunan dan tahunan. Ini yang di tahunan enggak ada. Kalau misalnya mau diusulkan ada revisi, harus melalui perubahan prolegnas dulu. Itu kan tidak dilakukan, tapi langsung ke paripurna," kata dia.
Menurut Gita, DPR telah melanggar tata tertibnya sendiri terkait revisi Undang-Undang KPK.
"Dan ketika mau ada usulan naskah perubahan, prosedurnya tidak seperti sekarang. Kalau sekarang kan langsung ke paripurna, sementara seharusnya melalui perubahan prolegnas dulu," ujar dia.
Untuk itu Gita meminta pada Jokowi untuk menolak revisi Undang-Undang KPK. Selain itu, Jokowi seharusnya mempertanyakan proses pengajuan naskah revisi Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas
"Jadi menurut kami, Presiden narasinya bukan saya belum membaca naskah revisi, tapi seharusnya Presiden mempertanyakan dulu bagaimana proses pengajuan naskah revisi UU tersebut," tutup Gita.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun