Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian menjadi polemik yang ramai dibincangkan. Sejumlah pihak menilai jika revisi UU KPK tersebut bakal melemahkan lembaga antirasuah.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Gita Putri Damayana, berpendapat Revisi UU KPK itu melanggar prosedur. Oleh karena itu, ia meminta pada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Surat Presiden atas revisi Undang-Undang yang tengah digodok DPR tersebut.
"Pertama melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan ruu yang menyebutkan, sebuah UU harus melewati program legislasi nasional (prolegnas)," ujar Gita di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Gita menuturkan, jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 12, usulan revisi harus masuk dalam prolegnas tahunan. Sementara, revisi UU KPK yang kekinian diusulkan tidak melalui mekanisme tersebut.
"Di prolegnas tahun 2015-2019 (revisi UU KPK) memang ada. Prolegnas kan ada dua, yang lima tahunan dan tahunan. Ini yang di tahunan enggak ada. Kalau misalnya mau diusulkan ada revisi, harus melalui perubahan prolegnas dulu. Itu kan tidak dilakukan, tapi langsung ke paripurna," kata dia.
Menurut Gita, DPR telah melanggar tata tertibnya sendiri terkait revisi Undang-Undang KPK.
"Dan ketika mau ada usulan naskah perubahan, prosedurnya tidak seperti sekarang. Kalau sekarang kan langsung ke paripurna, sementara seharusnya melalui perubahan prolegnas dulu," ujar dia.
Untuk itu Gita meminta pada Jokowi untuk menolak revisi Undang-Undang KPK. Selain itu, Jokowi seharusnya mempertanyakan proses pengajuan naskah revisi Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas
"Jadi menurut kami, Presiden narasinya bukan saya belum membaca naskah revisi, tapi seharusnya Presiden mempertanyakan dulu bagaimana proses pengajuan naskah revisi UU tersebut," tutup Gita.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri