Suara.com - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian menjadi polemik yang ramai dibincangkan. Sejumlah pihak menilai jika revisi UU KPK tersebut bakal melemahkan lembaga antirasuah.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Gita Putri Damayana, berpendapat Revisi UU KPK itu melanggar prosedur. Oleh karena itu, ia meminta pada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Surat Presiden atas revisi Undang-Undang yang tengah digodok DPR tersebut.
"Pertama melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembuatan ruu yang menyebutkan, sebuah UU harus melewati program legislasi nasional (prolegnas)," ujar Gita di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Gita menuturkan, jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 12, usulan revisi harus masuk dalam prolegnas tahunan. Sementara, revisi UU KPK yang kekinian diusulkan tidak melalui mekanisme tersebut.
"Di prolegnas tahun 2015-2019 (revisi UU KPK) memang ada. Prolegnas kan ada dua, yang lima tahunan dan tahunan. Ini yang di tahunan enggak ada. Kalau misalnya mau diusulkan ada revisi, harus melalui perubahan prolegnas dulu. Itu kan tidak dilakukan, tapi langsung ke paripurna," kata dia.
Menurut Gita, DPR telah melanggar tata tertibnya sendiri terkait revisi Undang-Undang KPK.
"Dan ketika mau ada usulan naskah perubahan, prosedurnya tidak seperti sekarang. Kalau sekarang kan langsung ke paripurna, sementara seharusnya melalui perubahan prolegnas dulu," ujar dia.
Untuk itu Gita meminta pada Jokowi untuk menolak revisi Undang-Undang KPK. Selain itu, Jokowi seharusnya mempertanyakan proses pengajuan naskah revisi Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Sudah Ada Audit Internal, Pimpinan KPK Tolak Pembentukan Dewan Pengawas
"Jadi menurut kami, Presiden narasinya bukan saya belum membaca naskah revisi, tapi seharusnya Presiden mempertanyakan dulu bagaimana proses pengajuan naskah revisi UU tersebut," tutup Gita.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian