Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan aturan larangan membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu kepada pegawainya. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan sekaligus polusi udara yang disebabkan kendaraan pribadi.
Tetapi, aturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan. Tempat parkir di kawasan kantor Dishub, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, masih dipenuhi kendaraan pribadi.
Pantauan suara.com di lokasi, kendaraan roda dua atau roda empat masih memenuhi parkiran sekitar kantor Dishub, Rabu (11/9/2019). Kendaraan tersebut memiliki plat dinas warna merah atau hitam milik pribadi.
Parkiran di kawasan tersebut cukup luas. Pasalnya, tempat parkir kendaraan juga tercampur dengan kedinasan lain seperti Dinas Perumahan, Citata, SDA, Perindustrian dan Energi, dan Kanwil BPN DKI Jakarta.
Namun menurut salah satu karyawan Dishub yang enggan disebutkan namanya, biasanya pegawai Dishub memarkirkan kendaraan di sekitar kantor Dishub. Parkiran tersebut yang terlihat masih dipenuhi banyak kendaraan.
"Ya biasanya kan parkir di sini saja, kalau ada yang nyampur paling satu dua dinas lain saja," ujar petugas tersebut.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan operasional juga terlihat diparkir di kawasan tersebut. Mengacu pada kebijakan ini, kendaraan operasional memang masih diperbolehkan digunakan selama jam kerja pada hari Rabu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba