Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan aturan larangan membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu kepada pegawainya. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan sekaligus polusi udara yang disebabkan kendaraan pribadi.
Tetapi, aturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan. Tempat parkir di kawasan kantor Dishub, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, masih dipenuhi kendaraan pribadi.
Pantauan suara.com di lokasi, kendaraan roda dua atau roda empat masih memenuhi parkiran sekitar kantor Dishub, Rabu (11/9/2019). Kendaraan tersebut memiliki plat dinas warna merah atau hitam milik pribadi.
Parkiran di kawasan tersebut cukup luas. Pasalnya, tempat parkir kendaraan juga tercampur dengan kedinasan lain seperti Dinas Perumahan, Citata, SDA, Perindustrian dan Energi, dan Kanwil BPN DKI Jakarta.
Namun menurut salah satu karyawan Dishub yang enggan disebutkan namanya, biasanya pegawai Dishub memarkirkan kendaraan di sekitar kantor Dishub. Parkiran tersebut yang terlihat masih dipenuhi banyak kendaraan.
"Ya biasanya kan parkir di sini saja, kalau ada yang nyampur paling satu dua dinas lain saja," ujar petugas tersebut.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan operasional juga terlihat diparkir di kawasan tersebut. Mengacu pada kebijakan ini, kendaraan operasional memang masih diperbolehkan digunakan selama jam kerja pada hari Rabu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara