Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan aturan larangan membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu kepada pegawainya. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan sekaligus polusi udara yang disebabkan kendaraan pribadi.
Tetapi, aturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan. Tempat parkir di kawasan kantor Dishub, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, masih dipenuhi kendaraan pribadi.
Pantauan suara.com di lokasi, kendaraan roda dua atau roda empat masih memenuhi parkiran sekitar kantor Dishub, Rabu (11/9/2019). Kendaraan tersebut memiliki plat dinas warna merah atau hitam milik pribadi.
Parkiran di kawasan tersebut cukup luas. Pasalnya, tempat parkir kendaraan juga tercampur dengan kedinasan lain seperti Dinas Perumahan, Citata, SDA, Perindustrian dan Energi, dan Kanwil BPN DKI Jakarta.
Namun menurut salah satu karyawan Dishub yang enggan disebutkan namanya, biasanya pegawai Dishub memarkirkan kendaraan di sekitar kantor Dishub. Parkiran tersebut yang terlihat masih dipenuhi banyak kendaraan.
"Ya biasanya kan parkir di sini saja, kalau ada yang nyampur paling satu dua dinas lain saja," ujar petugas tersebut.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan operasional juga terlihat diparkir di kawasan tersebut. Mengacu pada kebijakan ini, kendaraan operasional memang masih diperbolehkan digunakan selama jam kerja pada hari Rabu.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan