Suara.com - Muhammad Ridwan (58), purnawirawan TNI AD warga Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, tewas dibacok memakai parang oleh warga Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, berinisial MA (46).
Peristiwa itu terjadi di Jeulikat, Selasa, 10 September 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Brimob berhasil menangkap tersangka MA yang merupakan tukang becak, setelah rumahnya dikepung dan dilepaskan gas air mata.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, pembunuhan itu berawal dari pertengkaran antara korban dengan tersangka.
Karena merasa tersinggung, tersangka kemudian memukul korban yang sedang berada di atas sepeda motor miliknya. Akibat terkena pukulan, korban terjatuh dari atas sepeda motor.
“Setelah memukul korban, tersangka mengambil parang yang terletak di gantungan jok depan sepeda motor milik korban. Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan tiga kali di bagian leher belakang atau pundak korban,” kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Rabu (11/9/2019).
Setelah melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengurung diri. Selang beberapa waktu, warga mengangkat korban yang tergeletak di pinggir jalan dan membawanya ke rumah sakit.
Indra melanjutkan, setelah menerima informasi dari Kapolsek Blang Mangat tentang kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan personel Detasemen B Brimob, Jeulikat, Lhokseumawe, yang saat itu ada di TKP untuk melakukan penangkapan.
Pasalnya, tersangka berada di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam.
“Setelah personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut, akhirnya tersangka terpaksa keluar dan masih memegang parang. Setelah diberi peringatan oleh penyidik, tersangka membuang parang tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Bantu Aulia Kesuma Rancang Pembunuhan ke Suami, Tini Ternyata PRT Infal
Penyidik kemudian mendekat untuk mengamankan tersangka, tapi tersangka memberikan perlawanan yang cukup kuat.
Penyidik akhirnya berhasil menjatuhkan tersangka, lalu membawa tersangka dengan tangan diborgol ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Lhokseumawe.
Pengepungan rumah MA hingga tersangka pembunuhan itu berhasil ditangkap polisi turut disaksikan ramai warga setempat.
Indra menyebutkan, penyidik berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam bernomor polisi BL 3123 XK dan sebilah parang. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan.
“Tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Ari.
Berita Terkait
-
Dituduh Bunuh Bosco, 3 Mahasiswa Timor Leste Polisikan Pemilik Akun FB
-
Pembunuh Tati Mengaku Dajal, Potong Alat Kelamin saat Keluar Rumah
-
Berawal Kirim SMS ke Istri Orang, Leher Rasmin Nyaris Putus Digorok
-
Sambil Mengaku Dajal, Rahman Mengamuk Bacoki Warga hingga Tukang Sayur
-
Peristiwa Aneh! Rambu-rambu Lantas di Aceh Ini Dipasangi BH Ukuran 34B
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik