Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang, sebagai penghormatan kepada almarhum Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, yang meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB.
"Bendera setengah tiang di KPK merupakan bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap Almarhum. Sesuai UU dan edaran dari Mensesneg," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Febri menuturkan, peran Habibie untuk negara sangat berarti, mulai dari kontribusi terhadap kebebasan pers, dan sejumlah landasan pemberantasan korupsi pasca reformasi, seperti: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kontribusi Almarhum saat menjadi Presiden ke-3 masih kami rasakan sampai saat ini. Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," ujar Febri.
Menurut Febri, dalam Undang -Undang pemberantasan korupsi maupun pembentukan KPK Habibie mempunyai peran penting.
"UU penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk perintah pembentukan KPK didalamnya ditandatangani BJ. Habibie sebagai Presiden saat itu, yaitu disahkan 16 Agustus 1999," tutup Febri.
Untuk diketahui, BJ Habibie akan dimakamkan di TMP Kalibata, hari ini sekitar puku 14.00 WIB. Habibie akan dimakamkamkan disebelah istrinya, Ainun Habibie.
Pemakaman militer ini akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak