Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menyambut positif dengan terpilihnya pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Melalui jejaring Twitter pribadinya @#ArahBaru2019, Fahri Hamzah memberikan ucapan selamat kepada pimpinan baru KPK sekaligus berharap supaya kinerja lembaga anti korupsi tersebut bisa lebih baik kedepannya.
"Selamat Kepada Pimpinan KPK yang baru. Kerja besar menunggu. Kembali pada pangkuan pertiwi, kembali pada konstitusi dan hukum. Hentikan segala kegiatan politik dan penggalangan intelijen. Bekerjalah sistematis dengan penguatan Kordinasi, supervisi dan Monitoring. Sukses!," tulis Fahri Hamzah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menerangkan bahwa KPK merupakan lembaga independen bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mestinya, pegawai KPK bekerja profesional dan lepas dari segala bentuk unsur politik.
"Sebagai lembaga independen, @KPK_RI harus dibersihkan dari kerja politik. Atas nama apapun. Politik hukum KPK adalah politik hukum negara yang diamanahkan konstitusi sebagai “negara hukum yang demokratis”. Mari kita beri kepercayaan pada pimpinan baru sambil kita awasi," imbuhnya.
Fahri menyebutkan KPK harus memegang teguh fungsinya sebagai lembaga antokorupsi Tanah Air yang bisa menuntaskan semua kasus korupsi.
"Tantangan besar menghadang kita. Ke depan, @KPK_RI dengan fungsi supernya yang tidak hilang harus mengutamakan kerja konsolidasi, supervisi dan monitoring. Jangan percaya bahwa korupsi di Indoensia tidak bisa dihentikan. Itu bohong dan omong kosong. Tertibkan itu!," terang Fahri Hamzah.
Lebih lanjut, menurut Fahri Hamzah posisi KPK seperti wakil presiden kedua di Indonesia sehingga memilik kewenangan menyeluruh.
"Komisioner @KPK_RI itu adalah “wakil presiden ke-2”. Ini kesimpulan saya. Kuat sekali mereka. Aksesnya ke semua lembaga. Maka, duduklah bersama, semua lembaga: eksekutif, legislatif, judikatif. Bikinlah Sistem Integritas Nasional yang kuat. Semua orang ingin jadi orang baik," katanya.
Baca Juga: Mohammad Tsani Annhari Mundur dari Penasihat KPK, Tinggal Tunggu Pimpinan
Diketahui, Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Irjen Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan didapuk menjadi Ketua KPK setelah lulus uji kepatutan dan kelayakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang