Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang dilemahkan oleh kepentingan politik, mulai dari pemilihan calon pimpinan, revisi UU nomor 30 tentang KPK hingga rencana pengesahan RKUHP yang sedang digodok DPR RI dan direstui Presiden Joko Widodo. ICW mengajak masyarakat melek melihat fenomena ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan seluruh capim KPK diminta untuk menandatangani kontrak politik saat fit and proper test di Komisi III DPR yang berkaitan dengan persetujuan revisi UU KPK.
Pimpinan KPK yang dipilih DPR juga disebut memiliki rekam jejak buruk di masa lalu terkait pelanggaran kode etik yang diungkapkan pimpinan KPK dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2019).
Selain itu, masih terdapat Pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.
“Keadaan yang sangat tidak ideal ini tentu membawa dampak langsung bagi agenda pemberantasan korupsi,” kata Kurnia dalam pernyataan tertulis ICW yang diterima Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Oleh karena itu, ICW mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendesak pemerintah terutama presiden Joko Widodo untuk memenuhi janji politik dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia demi melindungi lembaga antirasuah tersebut.
“Presiden harus mengambil sikap tegas dengan menolak segala usulan yang akan memperlemah KPK dan tidak menyerahkan proses serta pengambilan keputusan pada perwakilannya, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja,” tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah memutuskan Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri yang meraih 56 suara alias menang total sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 bersama Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara) yang ditetapkan sebagai wakil ketua melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.
Pagi ini, di Istana Negara, Jokowi juga telah menyetujui beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Alexander Marwata Sayangkan Keputusan Saut Situmorang Mundur dari KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021