Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang dilemahkan oleh kepentingan politik, mulai dari pemilihan calon pimpinan, revisi UU nomor 30 tentang KPK hingga rencana pengesahan RKUHP yang sedang digodok DPR RI dan direstui Presiden Joko Widodo. ICW mengajak masyarakat melek melihat fenomena ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan seluruh capim KPK diminta untuk menandatangani kontrak politik saat fit and proper test di Komisi III DPR yang berkaitan dengan persetujuan revisi UU KPK.
Pimpinan KPK yang dipilih DPR juga disebut memiliki rekam jejak buruk di masa lalu terkait pelanggaran kode etik yang diungkapkan pimpinan KPK dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2019).
Selain itu, masih terdapat Pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.
“Keadaan yang sangat tidak ideal ini tentu membawa dampak langsung bagi agenda pemberantasan korupsi,” kata Kurnia dalam pernyataan tertulis ICW yang diterima Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Oleh karena itu, ICW mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendesak pemerintah terutama presiden Joko Widodo untuk memenuhi janji politik dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia demi melindungi lembaga antirasuah tersebut.
“Presiden harus mengambil sikap tegas dengan menolak segala usulan yang akan memperlemah KPK dan tidak menyerahkan proses serta pengambilan keputusan pada perwakilannya, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja,” tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah memutuskan Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri yang meraih 56 suara alias menang total sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 bersama Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara) yang ditetapkan sebagai wakil ketua melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.
Pagi ini, di Istana Negara, Jokowi juga telah menyetujui beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Alexander Marwata Sayangkan Keputusan Saut Situmorang Mundur dari KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur