Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang dilemahkan oleh kepentingan politik, mulai dari pemilihan calon pimpinan, revisi UU nomor 30 tentang KPK hingga rencana pengesahan RKUHP yang sedang digodok DPR RI dan direstui Presiden Joko Widodo. ICW mengajak masyarakat melek melihat fenomena ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan seluruh capim KPK diminta untuk menandatangani kontrak politik saat fit and proper test di Komisi III DPR yang berkaitan dengan persetujuan revisi UU KPK.
Pimpinan KPK yang dipilih DPR juga disebut memiliki rekam jejak buruk di masa lalu terkait pelanggaran kode etik yang diungkapkan pimpinan KPK dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2019).
Selain itu, masih terdapat Pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.
“Keadaan yang sangat tidak ideal ini tentu membawa dampak langsung bagi agenda pemberantasan korupsi,” kata Kurnia dalam pernyataan tertulis ICW yang diterima Suara.com, Jumat (13/9/2019).
Oleh karena itu, ICW mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendesak pemerintah terutama presiden Joko Widodo untuk memenuhi janji politik dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia demi melindungi lembaga antirasuah tersebut.
“Presiden harus mengambil sikap tegas dengan menolak segala usulan yang akan memperlemah KPK dan tidak menyerahkan proses serta pengambilan keputusan pada perwakilannya, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saja,” tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah memutuskan Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri yang meraih 56 suara alias menang total sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 bersama Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara) yang ditetapkan sebagai wakil ketua melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.
Pagi ini, di Istana Negara, Jokowi juga telah menyetujui beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Alexander Marwata Sayangkan Keputusan Saut Situmorang Mundur dari KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon