Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengusulkan Presiden Jokowi bertemu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menyerahkan kembali mandat.
Menurut Mahfud MD, pertemuan tersebut sangat penting untuk mendinginkan suasana pascausulan revisi Undang-undang (UU) KPK oleh DPR RI.
Sebab, muncul keresahan ditengah masyarakat soal nasib penanganan perkara-perkara korupsi yang sedang dilakukan KPK.
Keresahan muncul karena ketika pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi, maka secara yuridis KPK dianggap tidak lagi ada yang memimpin.
Untuk diketahui, penyerahan mandat tersebut dilakukan karena KPK merasa tidak pernah diajak berdiskusi dalam pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002.
"Mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk tukar pendapat, untuk konsultasi, untuk berdiskusi. Apa salahnya dipanggil," papar Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Menurut Mahfud, tidak ada salahnya Presiden Jokowi mengajak diskusi para pimpinan KPK periode 2015-2019 untuk membahas rancangan revisi UU KPK.
Dengan demikian, mereka bisa memberikan pandangannya terkait RUU KPK yang sedang digodok oleh DPR tersebut.
"Sekarang waktunya diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira Presiden Jokowi cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Karena mereka merasa hanya menunggu apa sikap Presiden Jokowi terhadap ini," ungkapnya.
Baca Juga: BW: Bau Kolusif Pemilihan Capim KPK Terasa Menyengat
Meski demikian, sebenarnya penyerahan mandat itu tidak tepat. Menurut guru besar Hukum Tata Negara UII itu, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden.
Untuk itu, mereka tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden karena Presiden tidak pernah memberi mandat pada mereka.
Sebab mandataris dalam Ilmu Hukum adalah orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggungjawab adalah pejabat si pemberi tugas.
Karenanya, Mahfud beranggapan langkah tiga pimpinan KPK periode 2015-2019 yang mengembalikan mandat ke Presiden Jokowi tidaklah tepat. Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang seharusnya tidak melakukan hal itu kepada Presiden Jokowi.
"KPK bukan mandataris siapa pun, dia adalah lembaga independen. Meskipun ada di lingkaran eksekutif, namun bukan bawahan pemerintah," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pasca Penyerahan Mandat, ICW: Jokowi Harus Bertemu Pimpinan KPK Secepatnya
-
Tiga Pimpinan KPK 'Pamit', ICW: Presiden Jokowi Harus Temui
-
Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Haris Azhar: Bentuk Ketidaktanggungjawaban
-
Ikut Aksi Damai di Gedung KPK, Bocah Tanggung Tidak Tahu Soal Revisi UU KPK
-
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, DPR: Harus Berhenti dari Jenderal Aktif
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor