Suara.com - Kontroversi ilustrasi halaman muka Majalah Tempo masih santer diperbincangkan, hingga melibatkan komentar dari seorang pengamat politik Asia Tenggara, Aaron Connelly.
Dalam tanggapannya di Twitter, Aaron Connely menyampaikan sindiran yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Respons tersebut ia tuliskan untuk menanggapi komentar positif dari Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir, terhadap gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang bayangannya, oleh Majalah Tempo, dibuat berhidung panjang seperti boneka kayu Pinokio ketika berbohong.
Saat warganet berkelompok menjadi dua kubu--mendukung atau mengkritik Majalah Tempo -- GusNadir justru memuji media yang bersangkutan tanpa mencela Jokowi.
"Cover majalah Tempo ini artistik. Yang hidungnya panjang kayak Pinokio adalah bayangan Jokowi, bukan gambar Jokowi-nya. Ada message yang kuat, tanpa melecehkan. Saya yakin Pak @jokowi tidak perlu tersinggung. Kritikan yang artistik dan argumentatif itu perlu dalam demokrasi," cuitnya, Minggu (15/9/2019).
Aaron Connelly kemudian merespons komentar tersebut dengan sindiran terhadap RUU KUHP, yang kini juga ramai diperdebatkan karena dinilai akan mematikan demokrasi Indonesia.
Menurut komentar Aaron Connelly, sampul majalah dengan kritik pedas seperti yang dibuat Majalah Tempo tak akan ada lagi jika pada nantinya RUU KUHP telah disahkan.
"Namun berdasarkan pasal 218-220 dari RUU KUHP, yang dijadwalkan akan disahkan pada sidang paripurna DPR berikutnya, sampul majalah seperti ini dapat dihukum dengan tiga setengah tahun penjara," kicaunya.
Rumusan RUU KUHP dinilai Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memuat pasal-pasal yang bisa membawa Indonesia kembali pada kolonialisme atau bahkan lebih buruk lagi.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
Salah satunya, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, pada draf RUU KUHP versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana penghinaan presiden, berganti menjadi "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden" dalam Pasal 218-220 RKUHP.
Erasmus menilai, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia dan para perumus RUU KUHP tak memahami konsep reformasi hukum pidana.
Berita Terkait
-
DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah
-
Aktivis Demokrasi dan HAM Akan Geruduk Gedung DPR, Protes RUU KUHP
-
Wajah Jokowi Digambar Pinokio, Sekjen PDIP: Ini Tidak Sopan
-
Tokoh Papua yang Bertemu Jokowi Tak Berkapasitas dan 4 Berita Hit Lainnya
-
Kritik Jokowi Soal KPK, Andi Arief Ungkit Penggulingan Soeharto di UGM
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata