Suara.com - Kontroversi ilustrasi halaman muka Majalah Tempo masih santer diperbincangkan, hingga melibatkan komentar dari seorang pengamat politik Asia Tenggara, Aaron Connelly.
Dalam tanggapannya di Twitter, Aaron Connely menyampaikan sindiran yang berhubungan dengan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Respons tersebut ia tuliskan untuk menanggapi komentar positif dari Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir, terhadap gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang bayangannya, oleh Majalah Tempo, dibuat berhidung panjang seperti boneka kayu Pinokio ketika berbohong.
Saat warganet berkelompok menjadi dua kubu--mendukung atau mengkritik Majalah Tempo -- GusNadir justru memuji media yang bersangkutan tanpa mencela Jokowi.
"Cover majalah Tempo ini artistik. Yang hidungnya panjang kayak Pinokio adalah bayangan Jokowi, bukan gambar Jokowi-nya. Ada message yang kuat, tanpa melecehkan. Saya yakin Pak @jokowi tidak perlu tersinggung. Kritikan yang artistik dan argumentatif itu perlu dalam demokrasi," cuitnya, Minggu (15/9/2019).
Aaron Connelly kemudian merespons komentar tersebut dengan sindiran terhadap RUU KUHP, yang kini juga ramai diperdebatkan karena dinilai akan mematikan demokrasi Indonesia.
Menurut komentar Aaron Connelly, sampul majalah dengan kritik pedas seperti yang dibuat Majalah Tempo tak akan ada lagi jika pada nantinya RUU KUHP telah disahkan.
"Namun berdasarkan pasal 218-220 dari RUU KUHP, yang dijadwalkan akan disahkan pada sidang paripurna DPR berikutnya, sampul majalah seperti ini dapat dihukum dengan tiga setengah tahun penjara," kicaunya.
Rumusan RUU KUHP dinilai Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memuat pasal-pasal yang bisa membawa Indonesia kembali pada kolonialisme atau bahkan lebih buruk lagi.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
Salah satunya, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, pada draf RUU KUHP versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana penghinaan presiden, berganti menjadi "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden" dalam Pasal 218-220 RKUHP.
Erasmus menilai, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia dan para perumus RUU KUHP tak memahami konsep reformasi hukum pidana.
Berita Terkait
-
DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah
-
Aktivis Demokrasi dan HAM Akan Geruduk Gedung DPR, Protes RUU KUHP
-
Wajah Jokowi Digambar Pinokio, Sekjen PDIP: Ini Tidak Sopan
-
Tokoh Papua yang Bertemu Jokowi Tak Berkapasitas dan 4 Berita Hit Lainnya
-
Kritik Jokowi Soal KPK, Andi Arief Ungkit Penggulingan Soeharto di UGM
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres