Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 42 perusahaan di lima provinsi akibat dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penyegelan itu dianggap tidak akan berdampak jera bagi pemilik korporasi.
Hal itu disampaikan Dewan Eksekutif Nasional Politik Walhi Khalisah Khalid. Khalisah menilai pembakaran hutan dan gambut yang dilakukan korporasi masih masuk ke dalam kejahatan biasa di mata hukum. Ia menilai hingga saat ini pemerintah belum tegas, sehinga membuat korporasi yang mayoritas konsen terhadap ladang sawit menganggap enteng meskipun sudah diseret ke jalur hukum.
"Efeknya selama negara tidak menunjukkan wibawanya di depan korporasi dengan memutus permisis dan kemudian terus melindungi korporasi maka upaya hukum apa pun tidak akan menimbulkan efek jera," kata Khalisah di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
"Karena dia (akan berpikir) okey bisa berganti nama (perusahaan) ke depan atau ya sudah tinggal jalanin putusan toh enggak kenapa-kenapa juga gitu untuk seterusnya," Khalisah menambahkan.
Khalisah kemudian menekankan bahwa masalah karhutla sebenernya akan berpusar pada politik hukum. Di mana tidak ada efek apapun dalam eksekusi hukum yang diberikan kepada korporasi yang dinyatakan bersalah.
"Itu kenapa kalau kemudian kita masyarakat sipil yang menggugat korporasi jadi sangat sulit, nah dorongan kita ya sikap pemerintahnya itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 42 perusahaan di lima provinsi. Di antaranya Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Sebanyak 42 perusahaan disegel akibat terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 43 titik lokasi tersebut.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut penyegelan dilakukan setelah tim dilapangan melakukan pemantauan sejak bulan Juli dan Agustus, di lima provinsi.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
"Sampai saat ini kami sudah melakukan penyegelan, upaya ini kami lakukan untuk penegakan hukum. Sampai hari ini ada 42 perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu lokasi (lahan konsesi) milik masyarakat. Sehingga total ada 43 lokasi yang kami segel," kata Rasio di Gedung BNBP, Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak